Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sumbar: Memasukkan Hukum Islam Dalam Peraturan Bernegara Itu Sangat Penting

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juni 2015 06:48 6:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juni 2015 06:48
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Bidang Fatwa dan Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, Lc. M.Ag menuturkan bahwa dalam masalah ketatanegaraan ataupun kebangsaan yang paling penting untuk dirumuskan adalah bagaimana memasukkan hukum Islam menjadi undang-undang dan berbagai peraturan bernegara.

“Hal itu menjadi perhatian dari MUI Sumatera Barat, karena disadari atau tidak banyak orang yang menganggap bahwa antara Islam dengan negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 itu terletak pada dua kutub yang berlawanan,” kata Gusrizal kepada hidayatullah.com di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, belum lama ini.

Menurut Gusrizal, hal itu bisa memunculkan resiko yang besar karena bisa memicu kembali lahirnya pendiskritan terhadap umat Islam, dimana seolah-olah umat Islam tidak mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya lihat isu itu memang sengaja dihembuskan. Sebab antara Islam dengan negara ini memang tidak bisa dipisahkan. Baik dari sisi sejarah perjuangan maupun ketika mengisi kemerdekaan,” ujar Gusrizal.

Menurut Gusrizal umat Islam saat ini seperti masuk dalam situasi perang istilah yang semuanya itu tidak menunjukkan realita yang sebenarnya. Terlalu cepat umat melakukan pengkotakan-pengkotakan dan melabelinya dengan nama-nama yang pada hakikat sebenarnya bukan seperti pada kenyataannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau kita berbicara dari aspek keislaman kemudian dicap fundamentalis, apakah Islam tidak fundamentalis? Islam itu punya dasar yang kokoh dan harus fundamentalis. Islam itu memang harus fundamentalis karena tidak pernah memahami agama tercerabut dari akarnya,” papar Gusrizal.

Masih menurut Gursrizal pemahaman ushuliyah yang seperti itu tidak ada problem kecuali ketika fundamentalis itu dianggap keras dan sempit dalam memahami agama. Padahal, lanjutnya, ajaran Islam itu sebetulnya bisa bersifat fleksibel.

“Saya rasa istilah yang dibuat-buat seperti itu kemudian ditempelkan pada umat Islam banyak tidak realistis, realitanya yang terjadi bukan seperti itu,” tegas Gusrizal.

Karena itu, Gusrizal menegaskan tugas majelis ulama itu mengembalikan kembali pandangan serta menjelaskan umat di luar Islam bahwa begitulah Islam yang sebenarnya, tanpa harus mencabut dari akar keislaman yang memang fundamennya bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman-pemahaman yang bersifat fleksibel.

“Jadi hemat saya letak dari persoalannya adalah pemahaman bukan sebuah istilah khususnya,” pungkas Gusrizal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumhukum IslamMajelis Ulama IndonesiaMUIUUD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pencitraan Syiah Safawi dalam Film “Abad Kejayaan”
Tulisan selanjutnya MUI Sumbar: Gagasan Islam Nusantara Sebagai Buah Pemikiran Masih Dangkal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Sejarah
15 Juni 2026 07:41
Tradisi Membaca sebagai Penguat Halaqoh
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
Aliansi Aktivis dan Umat Muslim Tasikmalaya Desak Polisi Proses Hukum Penghina Sahabat Nabi

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?