Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Syiah Dapat Diselesaikan Secara Hukum Tata Negara

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 November 2015 08:08 8:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 November 2015 08:07
Bagikan
Seminar tentang “Bahaya Idelogi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (29/11/2015)
Bagikan

Hidayatullah.com–Persoalan ajaran Syiah berikut pengikutnya di Indonesia sejatinya dapat diselesaikan secara tuntas baik melalui pendekatan hukum agama yakni Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya juga dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum tata negara oleh pemerintah.

Kedua cara penyelesaian melalui pendekatan hukum tersebut juga tidak bertentangan dengan HAM maupun tindakan intoleransi.

Demikian dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr. Asep Warlan Yusuf,SH,MH dalam seminar tentang “Bahaya Idelogi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (29/11/2015).

Menurut Asep Warlan, penyesalaian hukum terhadap ancaman Syiah sangat terbuka atau memungkinkan ditempuh melalui jalur yuridis formal sesuai perundang-undangan (sistem hukum) yang berlaku di Indonesia.

“Sesuai dengan azas atau prinsip yang berlaku di negara kita didalam menyelesaikan sebuah persoalan secara hukum ada empat pendekatan penyelesaian. Pertama adalah pendekatan budaya atau perilaku yakni dengan cara harus dinyatakan dengan sangat tegas oleh lembaga yang memiliki otoritas,legalitas dan legitimasi bahwa Syiah adalah sesat dan menyesatkan,”jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya, bukti kesesatan Syiah tersebut harus disebarkan atau disosialisasikan kepada seluruh umat Islam untuk membangun kesadaran. Namun demikian upaya tersebut harus tetap menjaga ketertiban, anti kekerasan dan menghormati hukum dan pemerintahan. Sementera yang kedua adalah pendekatan politik atau ekonomi.

Menurut Asep Warlan, pendekatan ini dilakukan melalui upaya yang sistematis,terukur dan berkesinambungan untuk meyakinkan dan menyadarkan kepada semua lembaga-lembaga Negara, institusi pemerintahan, parpol, ormas, media massa dan sebagainya tentang bahaya yang serius dari terhadap NKRI.

Upaya ini juga bisa dilakukan dengan memutuskan untuk tidak mengadakan hubungan ekonomi dengan Negara yang berideologi Syiah berikut sekutunya.

“Ketiga pendekatan dengan tekanan publik,caranya melakukan konsolidasi,komunikasi,koordinasi dan sinergi dengan elemen umat serta ormas Islam untuk bergerak dengan nyata mendesak kepada Negara atau pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan dan tindakan menghentikan dan membubarkan Syiah di Indonesia,”paparnya.

Terakhir, umat juga bisa melakukan pendekatan penegakan hukum melalui pengadilan. Misalnya, umat Islam harus menyusun rancangan regulasi tentang pelarangan Syiah yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah.*/ Abu Luthfi Satrio (Bandung)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Nasional Anti-SyiahAliran sesatANNAShukumhukum tata Negarapengadilansyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Warga Hamburg Menolak Kotanya Menjadi Tuan Rumah Olimpiade 2024
Tulisan selanjutnya Terkait Masalah Syiah, Umat Islam Disarankan Rancang Regulasi kepada DPR

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Iptekes

Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi

Iptekes
26 September 2026 14:55
Asap Tebal Muncul Dekat Bandara, Houthi Klaim Lancarkan Serangan ke Riyadh
MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG
Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Terbaru

  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
  • Lewat MIHAS, Malaysia Bidik Penguatan Jejaring Halal Dunia
  • Buka MIHAS 2026, Wakil PM Malaysia Dorong Pembentukan ASEAN Halal Council
  • Hujan Deras Merendam Bangkok
  • Saudi Jatuhkan 2 Drone dan 2 Misil Houthi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?