Hidayatullah.com—Agar masyarakat tidak bertindak liar, umat Islam disarankan menggunakan pendekatan hukum melalui pengadilan untuk mengantisipasi masalah aliran seperti Syiah.
Umat Islam harus menyusun rancangan regulasi tentang pelarangan Syiah yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Selain itu, umat Islam juga harus membentuk tim yang menyusun laporan dan pengaduan bahwa Syiah secara nyata dan meyakinkan dengan bukti-bukti kuat telah melakukan penodaan ajaran Islam, makar dan mengganggu ketentraman hidup masyarakat dan utamanya telah mengancam keutuhan NKRI.
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr.Asep Warlan Yusuf,SH,MH dalam seminar tentang “Bahaya Idelogi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (29/11/2015).
“Berikutnya dilakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan organisasi yang terkait dengan pendekatan multidoor (berbagai pendekatan hukum) seperti KUHP,UU Terorisme,UU Ormas dan perundangan atau produk hukum yang berlaku,”ujarnya. [Baca: Pakar: Syiah Dapat Diselesaikan Secara Hukum Tata Negara]
Meski diakuinya bahwa langkah tersebut bukan sederhana dan perlu waktu panjang namun jika umat Islam bersinergi dan bersungguh-sungguh maka penyelesaikan Syiah secara hukum bukanlah sesuatu yang mustahil.
Dengan kerja sama, kerja cerdas, kerja ikhlas serta bersatunya dari semua elemen umat Islam dan anak bangsa maka membebaskan virus Syiah dari akidah Ahlus Sunah di Indonesia akan terwujud.
“Tentunya yang lebih utama kita tidak lupa berdoa dan berharap pada pertolongan Allah Subhanahu Wata’ala,” pungkasnya.
Selain acara seminar, ANNAS juga menggelar mudzakarah guna membahas perkembangan dan menghadapi Syiah. Dalam mudzakarah pihak panitia mengundang sekira tiga ratusan ulama dari berbagai daerah di Indonesia baik dari pulau Jawa,Sumatera,Kalimantan,Sulawesi juga Bali.*/Abu Luthfi Satrio (Bandung)