Hidayatullah.com—Di masyarakat beredar Surat Edaran (SE) mewaspadai bahaya gerakan Syiah dan mengantisipasi penyebarannya. Surat Edaran dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Surat yang dikeluarkan 12 Januasi 2017, berkop Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Sekretariat Daerah, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo no. 269 Makassar dengan nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan ini ditandatangani Ir. H Abdul Latif, M.Si, MM ini ditujukan kepada; Para Bupati/Walikota Se Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel, MUI dan Ormas Islam Sulsel dan komponen Masyarakat Islam .
Berikut isi surat edaran tersebut:
Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Sekretariat Daerah, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo no. 269 Makassar
Nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan
Perihal: Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Aliran Syiah
Makassar, 12 Januasi 2017
Kepada;
Surat ditujukan kepada; Para Bupati/Walikota Se Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel, MUI dan Ormas Islam Sulsel dan komponen Masyarakat Islam.
Sebagai tindak lanjut surat Komisi E DPRD Sulsel Nomor : 64/Ko.E/DPRD/X2016, perihal Risalah RDP Komisi E DPRD Prov. Sulawesi Selatan sehubungan dengan Fatwa MUI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Nikah Mut’ah, Rekomendasi Rakernas MUI 2014 Nomor 6 tentang Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyimpangan Syi’ah, dan Keputisan Komisi A Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ke-V Tahun 2015 tentang Radikalisme Agama, maka sehubungan dengan hal ini tersebut dihimbau kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan Pengawasan dan kajian-kajian yang melibatkan Kemenetrian Agama, MUI serta pihak-pihak terkait tentang ajaran Syi’ah yang meresahkan masyarakat.
- Memantau perkembangan, situasi dan kondisi penyebaran ajaran Syi’ah dan mengidentifikasi ormas-ormas yang membawa paham Syiah.
- Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Sulawesi Selatan dan Para Ormas Islam memberikan pembekalan kepada dai-dai untuk mengantisipasi terkait berkembangnya ajaran Syiah.
- Komponen Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan tidak melakukan tindak kekerasan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
a/n. Gubernur Sulawesi Selatan
Sekretaris Daerah
Ir. H Abdul Latif, M.Si, MM
[Pangkat: Pembina Utama/Nip. 19580818 198603 1 036].*/Siraj el-Manadhy