Hidayatullah.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan baru baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai bahayanya aliran Syiah. Surat ini dikeluarkan sebagai antisipasi sekaligus mewaspadai aliran Syiah yang kian berkembang di Sulawesi Selatan, demikian disampaikaan Said Abdul Samad, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makasar.
“Benar, Pemerintah Propinsi Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang bahaya alisan Syiah. Latar belakangnya gerakan ini terus berkembang di Sulsel. Mesti tidak nampak, kaderisasi dan kerjanya berjalan terus (termasuk memanfaatkan organisasi kemahasiswaan Islam). Ini yang kami prihatinkan,” demikian disampaikan Said Abdul Samad, kepada hidayatullah.com, Rabu (25/01/2017).
“Atas dasar itulah, kami mengirimkan risalah ke Komisi E DPRD Sulsel terkait masalah aliran Syiah yang meresahkan masyarakat ini,” terangnya.
Syeikh Syalman al Audah: Negara jangan Sibuk Hingga Lupa Bahaya Syiah
Menurut Said, Surat Edaran (SE) tersebut tidak datang secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil proses cukup lama. Sebelumnya, pihaknya bersama komponen umat Islam sudah melakukan kajian-kajian cukup mendalam hingga akhirnya mengirim surat dan “Petisi Muharram Makassar Tentang Syi’ah” i kepada Komisi E DPRD Sulsel pada bulan Oktober 2016 lalu.
Selanjutnya, menurut Said Abdul Samad, pada tanggal 2 Nopember 2016, pihaknyai diundang Komisi E DPRD Sulsel untuk mendengar pendapat dari berbagai pihak, yakni perwakilan ormas Islam se-Sulsel. Termasuk Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH. Minhajuddin, ulama Makasar dan tokoh Muhammadiyah.
“Rupanya, petisi kami direspon, lalu keluarlah Surat Edaran yang diputuskan bersama yang dihadiri berbagai perwakilan pemerintah, ada MUI, Kemenag, Kesbangpol, Asisten III, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelum ini beredar di masyarakat yang Surat Edaran berisi himbauan mewaspadai aliran Syiah. Surat yang dikeluarkan 12 Januasi 2017, berkop Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan Sekretariat Daerah, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo no. 269 Makassar dengan nomor: 450/0224/B.Kesejahteraan ini ditandatangani Ir. H Abdul Latif, M.Si, MM
Surat ditujukan kepada; Para Bupati/Walikota Se Sulsel, Kakanwil Kemenag Sulsel, MUI dan Ormas Islam Sulsel dan komponen Masyarakat Islam.
Ada empat poin yang menjadi yang menjadi tuntutan Pemprov Sulsel diantaranya, melakukan Pengawasan dan kajian-kajian yang melibatkan Kemenetrian Agama, MUI serta pihak-pihak terkait tentang ajaran Syi’ah yang meresahkan masyarakat dan memantau perkembangan, situasi dan kondisi penyebaran ajaran Syi’ah dan mengidentifikasi ormas-ormas yang membawa paham Syiah.
Pergub Aliran Sesat
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor.Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
Mengapa Syiah Menggunakan Istilah Wahabi Takfiri?
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Setelah itu dilanjutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Di antara isi Pergub tersebut adalah;
“Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.” (Pasal 4)
“Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.” (Pasal 5)
“Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan. (Pasal 5).*/Siraj el-Manadhy