Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polda Jabar Tangkap 2 Admin Grup LGBT di Bandung

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Oktober 2018 22:32 10:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Oktober 2018 22:32
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menangkap dua orang admin grup media sosial Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI). Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Dua orang tersangka tersebut adalah Ikhsan Syamsudin alias Isan dan Iwan Hermawan alias Boy. Berdasarkan penelusuran Cyber Patrol, keduanya merupakan admin grup LGBT di Facebook, GBI, yang telah dibuat sejak Oktober 2015 lalu.

Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan, grup gay tersebut beranggotakan 4.093 anggota dari berbagai kalangan dan usia. Di dalam grup tersebut, admin menyebarkan ajakan kepada orang yang dianggap memiliki disorientasi seksual.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini menyebarkan melalui media sosial bagaimana mekanisme pertemanan sesama jenis dan menawarkan pada sesama jenis untuk berhubungan (homoseksual) dan ini yang kita anggap norma asusilanya,” ucap Hari dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat, 19 Oktober 2018 malam.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE karena melakukan distribusi dan transmisi informasi elektronik yang muatannya melanggar kesusilaan UU ITE.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berganti Nama

Grup Facebook GBI berganti nama menjadi Peduli Gay Bandung. Muatannya pun tak jauh berbeda, kata Hari, mulai dari pembahasan jasa pijat laki-laki, pencarian jodoh antarsesama jenis, bahkan foto-foto vulgar laki-laki.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, seks antarsesama jenis atau homoseksual sudah biasa mereka lakukan. Mereka sudah sering melakukan pesta seks,” ucap Hari.

Dari dua tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti seperti puluhan alat kontrasepsi, dan 5 unit telepon genggam yang digunakan sebagai admin grup LGBT tersebut.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku ini dijera dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan dengan denda Rp 1 miliar.

“Sesuai dengan pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda 1 miliar,” ujar Hari.*/ Saifal

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bandungfacebookgaygrup LGBTHomosekslgbtmedia sosialPolda JabarUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aa Gym Resmikan Rumah Tangguh Lombok
Tulisan selanjutnya [Breaking News] Relawan FPI dikabarkan Terjebak Longsor di Sulteng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?