Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenlu AS Sorot Dugaan Pelanggaran HAM Indonesia Terkait Aplikasi PeduliLindungi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 April 2022 22:49 10:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 April 2022 03:00
Bagikan
pedulilindungi
Bagikan

Hidayatullah.com—Kemenlu Amerika Serikat (AS) menyoroti dugaan pelanggaran HAM pemerintah Indonesia terkait aplikasi PeduliLindungi. Hal itu diungkap dalam laporan tahunan status HAM dari 198 negara dan wilayah dunia per 2021.

Selama hampir lima dekade, Amerika Serikat mengeluarkan laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimaksudkan untuk memberikan catatan faktual dan obyektif soal status HAM di seluruh dunia.

Indonesia termasuk negara yang disorot AS, dalam salah satu poin laporan status HAM yang dirilis Kementerian Luar Negeri AS, tercantum catatan dugaan pelanggaran HAM terkait PeduliLindungi, aplikasi tracing COVID-19 pemerintah sebagai syarat perjalanan dan aktivitas.

AS menyebut penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Catatan tersebut mengacu pada laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi tidak dirinci jelas nama LSM terkait.

“LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” terang laporan tersebut, dilansir 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“LSM mengklaim petugas keamanan kadang-kadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu dan tempat tinggal mereka dan memantau panggilan telepon,” sambung laporan Praktik HAM 2021, yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J. Blinken.

Seperti diketahui, pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19 demi mencegah penyebaran semakin luas. PeduliLindungi digunakan sebagai syarat aktivitas di ruang publik termasuk mal untuk mengecek status vaksinasi COVID-19 setiap orang dan risiko terpapar atau kontak erat setiap warga.

Aplikasi PeduliLindungi ini sudah digunakan sejak 27 Maret 2020 oleh puluhan juta penduduk Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kementerian Kesehatan RI soal dugaan adanya potensi pelanggaran HAM di PeduliLindungi, yang dikaitkan dengan data pribadi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aplikasiKemenlu ASPeduliLindungiPelanggaran HAM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Minta Kemenag Tak Terlalu Lama Setop Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfidz Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya indonesia mata dunia Mahasiswa Demo Besar-besaran, Pemerintah Dinilai Telah Permalukan Bangsa Indonesia di Mata Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali

Berita
5 Juni 2026 14:35
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?