Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Dipakai Pemerintah Memberangus Kritik
Pemerintah pun, tambah Iman, juga mengabaikan perintah Pasal 28F UUD 1945.
3 Agenda GNPF Saat Ini, Termasuk Perkuat Ukhuwah Pasca Aksi 212
Setelah masa Aksi 212 beberapa waktu lalu, gelombang umat agak sedikit berantakan.…
GNPF: Kami Tidak Mengadvokasi di Luar Ulama dan Aktivis Islam
Bachtiar menjelaskan, bahwa ada kasus politik, kriminal, atau kasus lainnya yang tidak…
Keluarga Hermansyah Minta Perlindungan, MUI Sambut dengan Tangan Terbuka
MUI meminta kepada kepolisian untuk segera mengungkap motif kejahatan pelakunya dengan transparan,…
Kemenkes Siapkan 1.963 Tenaga Penyelenggara Kesehatan Haji 2017
''Kita berharap penyelenggaraan kesehatan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,"…
KJRI Jeddah Adakan Pelayanan Terpadu di Madinah
Konjen KJRI Jeddah Mohamad Hery mengingatkan masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku…
GNPF Tegaskan Tidak Akan Jadi Partai Politik
"Semua lembaga atau perorangan yang mengatasnamakan GNPF untuk membuat partai politik tentu…
Pemerintah Blokir Telegram, Kenapa?
Kemkominfo menganggap, aplikasi Telegram dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP…
Komnas HAM: Perppu Ormas Terindikasi Kuat Langgar Hak Konstitusional Warga
Perppu Ormas menurut Maneger bertentangan dengan UUD 1945.