Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 soal Ormas, terindikasi kuat melanggar hak-hak konstitusional warga negara dan mengancam masa depan demokrasi.
Perppu ini menurutnya bertentangan dengan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat hak atas kebebasan berserikat, kebebasan menyampaikan pendapat, dan kebebasan berekspresi.
Baca: AJI: Perppu Ormas Berpotensi Ancam Kebebasan Berserikat dan Berpendapat
“Pemerintah tidak sejatinya memberangus hak-hak konstitusional warga negara itu dengan cara menerbitkan Perppu tersebut,” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com, Kamis (13/07/2017).
Rezim sekarang ini, kata dia, justru memerlukan peran masyarakat untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya. “Jangan justru malah dibungkam. Rezim ini terindikasi akan menggunakan cara represif dan mengulang jarum jam sejarah Orde Baru.”
Baca: Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan
Ia melanjutkan, pemutaran ulang jarum jam sejarah rezim Orde Baru ini bisa jadi lebih ekstrem dari yang dulu.
Karena itu, perlu didukung upaya perlawanan hukum dengan mendukung masyarakat sipil agar Perppu ini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dapat menyelesaikan perkara ormas yang dituduh anti-Pancasila.
“Seharusnya jika ada ormas yang dipandang radikal oleh pemerintah tidak langsung memberangusnya, tapi dengan dialog dan melalui proses hukum,” tandasnya.
Begitu juga dengan Kementerian Agama, kata dia, bisa mengadakan dialog terbuka untuk menentukan apakah ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila atau tidak. Setelah itu baru diajukan ke proses hukum.
Ia mengingatkan, publik dan masyarakat sipil harus mengawasi rezim ini supaya tidak mengarah militeristik.
“Sementara TNI kita saja sudah mereformasi diri tidak militeristik di wilayah sipil,” sindirnya.* Andi