Hidayatullah.com–Hari Senin (30/11/2015), pengadilan Israel membabaskan seorang pemukim ilegal Yahudi yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembakaran dan pembunuhan anak Palestina, Mohammed Husein Abu Khudair pada awal bulan Juli 2014 lalu. Demikian lansir Hamas.ps, Senin (30/11/2015).
Pihak penjajah Israel menklaim pelaku mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak berhak dihukum.
Menanggapi pembebasan tersebut, Harakah Muqawamah Islamiyah/Gerakan Perlawanan Islam (HAMAS) mengutuk dengan keras karena Zionis telah membiarkan warga Yahudi ektrem menindas rakyat pribumi.
“Demikian itu menunjukan bahwa sejatinya penjajah memang menghendaki penindasan terhadap rakyat Palestina,” ujar Hamas.
“Maka, Rakyat kami berhak untuk mempertahankan diri mereka dengan segala cara,” tandas Juru Bicara Hamas, Sami Abu Zuhri dalam keterangan pers nya hari Senin (29/11/2015).
“Dunia internasional mempunyai tanggung jawab untuk menindak tindakan terorisme dalam sekala negara yang dilakukan oleh penjajah Israel,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga pemukim ilegal Yahudi membakar hidup hidup hingga anak Palestina, Muhammad Husein Abu Khudair hingga tewas pada awal bulan Juli 2014 lalu.
Pembakaran tersebut kemudian memicu terjadinya peperangan besar selama 51 hari antara pejuang Palestina melawan penjajah Zionis-Israel yang dikenal dengan Perang Ashful Ma’kul (Dedaunan yang dimakan ulat).*