Hidayatullah.com- Kasus dugaan kebocoran data pasien Covid-19 tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali.
Demikian ditegaskan Sukamta, anggota Komisi I DPR RI. Ia menyinggung adanya dugaan kebocoran data penduduk yang menjalani tes Covid-19.
Kasus tersebut diduga bermula dari data pasien tes Covid-19 yang bisa diakses publik lewat internet dan diperjualbelikan.
Dari penelusuran sederhana lewat mesin pencari, kata Sukamta, ternyata data-data ini termasuk data NIK memang ditaruh sembarangan di tempat terbuka, sehingga orang bisa mengakses data-data tersebut dengan mesin pencari.
Kalau diketik nama dan alamat di mesin pencari, sebutnya, maka akan didapat nama, alamat bahkan data-data pribadi seperti NIK, di website pemerintah.
Soal dugaan kebocoran data, Sukamta menyebut bahwa pejabat pemerintah selalu mengingkari. Ada yang mengatakan datanya aman, ada yang mengatakan tidak memberi akses kecuali hanya konfirmasi.
Kata Sukamta, data-data itu mungkin memang tidak pernah di-hack atau dibajak, sehingga dinyatakan aman. Padahal kenyataannya data memang disimpan di tempat terbuka sehingga tidak perlu hacker dan cracker untuk menemukannya.
“Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com dalam pernyataan tertulisnya (25/06/2020).
Sukamta mengatakan, saat ini juga sedang disiapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
“Semoga cepat rampung untuk bisa mewujudkan ranah digital yang aman,” ujarnya.
Di sisi lain soal kasus dugaan kebocoran data itu, wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini menilai, yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut.
“Jika kasus ini benar terjadi, apakah ini karena kebodohan akan IT dari pihak pengelola, atau karena ketidaktahuan hukum bahwa data-data itu harus dilindungi, atau karena kesembronoan dan kelalaian? Itu berarti adanya dugaan keteledoran pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien Covid-19 maupun data NIK.
Pertanyaannya kemudian, data pribadi dan penting apa lagi yang ditaruh sembarangan? Jika kasus ini terbukti, negara harus tegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kasus-kasus serupa yang terus berulang bisa jadi mengindikasikan lemahnya hukum kita dalam hal ini,” paparnya.
Langkah paling mungkin sekarang, katanya, pemerintah harus memastikan dan menjamin sistem keamanan siber terkait data pribadi di instansi-instansi pemerintah segera terupdate dan sulit diretas.
Kemudian negara harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah. Pada aspek hukum, kalau ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada.
Setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi. Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang ini, jelasnya.*