Hidayatullah.com—Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi diberlakukan di kota Paris, guna mengurangi tingkat polusi udara yang telah mencapai level membahayakan, lansir BBC.
Mulai hari Senin (17/3/2014), para pemilik kendaraan tidak bisa setiap hari menjalankan kendaraannya, melainkan harus digilir menurut ketentuan yang berlaku.
Peraturan itu merupakan yang pertama kali diberlakukan di ibukota Prancis, sejak diterapkan terakhir pada 1997.
Pemerintah Prancis memberlakukannya kembali, menyusul tingkat polusi udara yang menembus batas aman selama beberapa hari belakangan di ibukota dan daerah sekitarnya.
Sepeda motor termasuk dalam peraturan itu, di mana pada hari Senin mulai pukul 5.30 pagi hanya kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil yang boleh meluncur di jalanan.
Pada hari Jumat, transportasi umum digratiskan selama tiga hari, guna mendorong orang agar meninggalkan kendaraan bermotor mereka di rumah. Kebijakan itu berlanjut hingga Senin.
Kondisi kabut-asap di kota Paris disebabkan kombinasi dari malam yang dingin dengan siang yang panas, sehingga udara kotor terperangkap dan tidak bisa menyebar.
Badan lingkungan Prancis mengatakan, kualitas udara di ibukota beberapa hari belakangan mencatat rekor paling buruk, bersaing dengan kualitas udara di Beijing, China yang terkenal sebagai kota paling berpolusi sedunia.
Pada hari Jumat (14/3/2014), tingkat polusi udara di Paris mencapai 180 mikrogram PM10 partikulat per meter kubik, atau lebih dari dua kali batas aman di angka 80.
PM 10 partikulat dikeluarkan oleh kendaraan-kendaraan bermotor, sistem pemanasan dan industri-industri berat.
Pemerintah akan memeriksa lagi tingkat polusi pada hari Senin, untuk memutuskan apakah pembatasan berkendara akan diperpanjang.*