IMAM AL MUZANI murid dari Imam Asy Syafi’i adalah ulama yang bermujahadah dalam melakukan qiyam al lail. Yusuf bin Abdul Ahad Al Qimni suatu malam bersama ulama besar madzhab Asy Syafi’i ini di saat musim dingin. Ia melihat bahwasannya Al Muzani diterpa kantuk berat, sehingga ia memperbarui wudhu dan kembali melaksanakan shalat. Namun rasa kantuk kembali menerpa, hingga Al Muzani memperbarui wudhu kembali lantas melaksanan shalat.
Imam Al Muzani memperbarui wudhu pada malam itu sebanyak tujuh belas kali, dan itu ia lakukan di sungai Nil, dimana Al Muzani enggan berwudhu di sumur Ahmad bin Thulun. Sedangkan jarak antara sangat jauh, dan Imam Al Muzani memperbarui wudhu lalu kembali ke masjid. (Mursyid Az Zuwar, 1/518)