Hidayatullah.com– Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang sempat menjadi polemik diharapkan tidak terus berkepanjangan.
Mengingat, kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, sisa waktu masa bakti semua anggota DPD tinggal setengah periode lagi (2,5 tahun). Sementara, masih banyak agenda penguatan DPD yang hingga saat ini belum tersentuh apalagi terealisasi.
Oleh karena itu, imbuhnya, tugas besar Pimpinan DPD yang baru saja terpilih adalah segera menyusun rencana aksi memperkuat peran dan fungsi DPD, untuk merealisasikan aspirasi rakyat di daerah dan memperkuat posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum 2019.
Baca: Anggota DPD RI: Penistaan Agama Memang Rentan Merusak Indonesia
“Saya punya harapan besar Pimpinan DPD yang baru dapat membuat dobrakan untuk menguatkan lembaga ini. Semua polemik dan perbedaan pandangan ini akan surut dengan sendiri, jika Pimpinan DPD yang baru bisa all out bekerja merealisasikan penguatan DPD,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2017).
Kata senator asal DKI Jakarta ini, sangat banyak harapan rakyat di daerah yang digantungkan kepada DPD. Tetapi, karena kewenangan yang terbatas, anggota DPD harus ‘jungkir balik’ untuk merealisasikannya.
“Saya yakin, Pimpinan DPD yang baru ini punya kemampuan untuk melakukan dobrakan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu terobosan yang bisa dilakukan Pimpinan DPD yang baru dalam waktu dekat ini adalah memastikan DPR melibatkan penuh DPD dalam membahas Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pimpinan DPD juga diharap mampu melebarkan Revisi UU MD3 tidak hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR saja. Tetapi, kata dia, juga memasukkan penegasan kewenangan DPD, terutama keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan sejumlah hal.
Yaitu, rincinya, otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, kata Fahira, momentum Revisi UU MD3 ini juga harus bisa menggolkan sebanyak mungkin usul-usul penguatan DPD dalam naskah UU MD3 yang baru nanti.*