Hidayatullah.com | ONANI, disebut dalam kitab-kitab fiqih dengan sebutan istimna`. Sedangkan mayoritas ulama madzhab empat menyatakan bahwasannya onani merupakan perkara yang diharamkan. Berikat pernyataan para ulama dari masing-masing madzhab:
Madzhab Al Hanafi
Ibnu Abidin, salah satu ulama Madzhab Al Hanafi menyatakan,”Al istimna’ haram, yakni (mengeluarkan air mani) dengan tangan, jika hal itu dilakukan untuk memuaskan syahwat.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/27).
Keharaman istimna’ juga dinayatakan di kitab-kitab Madzhab Al Hanafi lainnya, seperti Hal Al Fatawa Al Hindiyah (2/170).
Madzhab Al Maliki
Sedangkan dalam Madzhab Al Maliki, Dziya`uddin Khalil juga menyatakan bahwasannya para ulama Madzhab Maliki mengharamkan istimna`. (lihat, At Taudhih Syarh Mukhtashar Ibnu Hajib, 3/52).
Madzhab Al Asy Syafi`i
Imam Al Mawardi menyatakan,”Istimna` dengan tangan haram.” (lihat, Al Hawi Al Kabir, 17/238).
Hal yang sama juga dinyatakan Al Khatib Asy Syarbini dalam karyanya Mughni Al Muhtaj (1/430).
Madzhab Al Hanbali
Al Mardawi berkata,”Tidak dihalalkan istimna`, kecuali dalam keadaan darurat. Dan dihalalkan menikahi hamba sahaya, kecuali dalam keadaan terpaksa.” (Al Inshaf, 10/190).
Dari keterangan di atas, maka mayoritas ulama menyatakan bahwasannya istimna1 adalah perkar yang diharamkan.
Pendapat Ulama Madzhab Empat dalam Masalah Batalnya Puasa kerena Istimna`
Jika mayoritas menyatakan bahwasannya istimna` adalah perbuatan yang dilarang, namun bagaimana ketika perbuatan itu di lakukan di siang hari di bulan Ramadhan? Berikut pernyataan para ulama dari masing-masing madzhab:
Madzhab Al Hanafi
Dalam hal ini Ibnu Abidin menyatakan,”Kondisi (istimna`) tidak merusak jika tidak keluar (air mani), jika keluar maka ia harus mengqadha`nya (puasa).” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/399).
Madzhab Al Maliki
Az Zurqani berkata mengenai pembatal-pembatal puasa,”Dan mengeluarkan mani…” (Syarh Az Zurqani ‘ala Sayyidi Khalil, 2/361)
Madzhab Asy Syafi’i
Imam Abu Ishaq Asy Syirazi berkata,”Jika ia beristimna` kemudian ia keluar mani maka batallah puasanya.” (Al Muhadzdzab, 1/183).
Hal yang sama dikatakan oleh Imam An Nawawi ketika menyebut perkara-perkara yang membatalkan puasa,”Di antaranya adalah jima’, ia adalah pembatal menurut ijma. Di anataranya juga adalah istimna’, ia adalah pembatal.” (Ar Raudhah, 2/306).
Madzhab Al Hanbali
Ibnu Mufli menyatakan mengenai perkara-perkara yang membatalkan puasa,”Atau mengeluarkan air mani.” (2/427)
Dalil Bahwa Istimna` Batalkan Puasa
Para ulama berhujjah atas batalnya puasa karena keluarnya mani disebabkan istimna` dengan dalil qiyas. Yakni diqiyaskan keluarnya mani dikarena hubungan seksual dengan orang asing tidak melalui faraj, di mana kedua perkara itu, baik beronani atau berhubungan seksual dengan orang lain tidak melalaui faraj, sama-sama maksiat dan sama-sama terkena ta`zir. Maka jika hubungan seksual dengan orang lain di luar faraj dengan keluar mani membatalkan puasa, maka demikian pula onani. (lihat, Al Muhadzdzab, 1/183).
Ada pula pihak lain yang mengqiyaskan batalnya puasa karena keluarnya mani disebabkan istimna` dengan keluarnya air mani karena ciuman. Ibnu Muflih berkata,”Karena jika ciuman merusak puasa jika diiringi dengan keluarnya air mani, maka rusaknya puasa dengan kaluarnya mani karena istimna` lebih utama.” (Al Mubdi Syarh Al Muqni`, 2/327).
Dari penjelasan para ulama di atas, dapat diperoleh faidah bahwasannya mayorItas ulama dalam madzhab empat menyatakan bahwa onani itu perbuatan yang dilarang, dan mereka juga berpendapat bahwasannya jika hal itu dilakukan hingga air mani kelaur, sedangkan palakunya melakukan puasa, maka puasanya batal. Wallahu `alam bis ash shawab…*