Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ikhtilaful Ummah

Imam Madzhab Empat Menyikapi Hadits Dhaif

Thoriq
Terakhir diupdate: 16 September 2021 06:27 6:27 am
Thoriq
Dipublikasikan 16 September 2021 06:27
Bagikan
Bagikan

HADITS, penurut para ahlinya, dibagi menjadi shahih, hasan dan dhaif. Penggunaan hadits shahih dan hasan dalam berhujjah, tentu para ulama sepakat dalam hal ini. Namun, bagaimana penggunaan hadits dhaif sebagai hujjah?

Hadits dhaif sendiri berbeda dengan maudhu`, yang mana untuk yang kedua ulama sepakat untuk melarangnya meski hanya meriwayatkannya, kecuali dengan menjelaskan statusnya, lebih-lebih menggunakannya sebagai hujjah.

Namun, bagaimana dengan hadits  dhaif? Para ulama, baik para huffadz hadits dan fuqaha berbicara mengenai hal ini. Namun untuk saat ini kita akan membahas mengenai pandangan para imam madzhab empat terhadap hadits dhaif.

Para Imam Utamakan Hadits Dhaif daripada Qiyas

Ibnu Qayyim Al Jauziyah ketika menyebutkan ushul (pijakan ) madzhab Imam Ahmad menyampaikan, ”Pijakan ke empat mengambil hadits mursal dan dhaif jika tidak ada dalil dalam sebuah persoalan, ia lebih diutamakan daripada qiyas. Dhaif bagi Ahmad adalah hasan bagi At Tirmidzi.”

Baca Juga

Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Hukum Puasa Rajab Menurut Empat Madzhab
Sufi Menurut Penilaian Imam Asy Syafi’i
Memahami Ikhtilaf Menghindari Iftiraq
Syeikhul Islam Taqiyuddin As-Subki: Ulama Syafi’i yang Membolehkan Hisab
Perbedaan Idul Adha: Hari Arafah dan Shalat Id Ikut Siapa?

Kemudian Ibnu Qayyim Al Jauziyah melanjutkan,”Dan tidak ada satu pun dari para imam kecuali sepakat terhadap pijakan ini secara umum. Sesungguhnya tidak ada satu pun dari mereka kecuali mengutamakan hadits dhaif daripada qiyas.” (lihat, I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Imam Abu Hanifah

Ibnu Hazm dalam hal ini menyatakan, bahwa Abu Hanifah berkata,”Khabar dhaif dari  Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Alihi Wasallam lebih utama dari qiyas, dan tidak dibenarkan qiyas dengan keberadaannya.” (Al Ihkam fi Ushul Al Ahkam, 7/54)

Bahkan Ibnu Qayyim menjelaskan penerapan metode Imam Abu Hanifah tersebut dalam beberapa kasus, seperti:

  1. Imam Abu Hanifah utamakan hadits al qahqahah dalam shalat daripada qiyas, sedangkan ijma ahlul hadits bahwa hadits itu dhaif.
  2. Imam Abu Hanifah utamakan hadits,”Paling banyak dari haidh sepuluh hari” daripada qiyas, dimana hadits itu dhaif menurut kesepakatan ahlul hadits.
  3. Imam Abu Hanifah utamakan hadits,”Tidak ada mahar yang lebih seikit dari 10 dirham” daripada qiyas, sedangkan hadits itu dhaif menurut kesepakatan ahlul hadits. (lihat, I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Imam Malik bin Anas

Sedangkan Imam Malik sendiri dalam lebih mengutamakan hadits-hadits mursal, munqathi` dan balaghat serta perkataan sahabat daripada qiyas. (lihat, I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Imam As Syafi’i

Imam Asy Syafi’i juga menggunakan hadits dhaif jika tidak ada dalil mengenai suatu perkara dan itu lebih utama daripada qiyas. Ibnu Qayyim Al Jauziyah memberikan beberapa contoh, antara lain:

  1. Imam Asy Syafi’i utamakan hadits pengharaman berburu di lembah Wajj, sedangkan khabar itu dhaif, Imam Asy Syafi’i mendahulukannya daripada qiyas.
  2. Imam Asy Syafi’i utamakan hadits mengenai bolehnya shalat di waktu-waktu larangan di Makkah, sedangkan ia dhaif, dan ini lebih diutamakan daripada qiyas.
  3. Di salah satu diantara dua pendapatnya, Imam Asy Syafi’i utamakan khabar mengenai wudhu karena muntah, daripada qiyas. (lihat, I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Imam Ahmad bin Hanbal

Dalam teori dan praktiknya Imam Ahmad mengutamakan hadits dhaif, daripada qiyas. Dimana Al Khalal berkata,”Madzhabnya- yakni Imam Ahmad-, bahwa hadits dhaif jika tidak ada yang bertentangan dengannya, maka ia berpendapat dengannya dan berkata -mengenai kafarah jima’ saat haidh-, madhzabnya sesuai dengan hadits-hadits itu, meski muththarib dan tidak ada yang menyelisihinya maka ia berkata dengannya. (Syarh Al Kaukab Al Munir, 2/573)

Dikatakan kepada Imam Ahmad,”Apakah Anda mengambil hadits ‘kullu annas akfa’, sedangkan Anda mendhoifkannya?” Maka Imam Ahmad menjawab,”Sesungguhnya kami mendhaifkan isnadnya, namun menggunakannya untuk pijakan beramal.” (An Nukat ‘ala Ibni Ash Shalah, 2/313)

Imam Ahmad Gunakan Hadits Dhaif atau Hasan?

Telah disampaikan oleh Ibnu Qayyim bahwa Imam Ahmad menggunakan hadits mursal, yang merupakan khabar yang sanadnya terputus, juga hadits dhaif. Namun timbul persoalan dari perkataan Ibnu Al Qayyim menyatakan,” Dhaif bagi Ahmad adalah hasan bagi At Tirmidzi.” Jika demikian, maka hakikatnya Imam Ahmad sejatinya tidak mengambil hadits dhaif, namun hadits hasan.

Nah, di sini nampak tidak selarasnya pernyataan Ibnu Qayyim Al Jauziyah, karena setelah itu, ia menyebutkan ,”Dan tidak ada satu pun dari para Imam kecuali sepakat terhadap pijakan ini secara umum. Sesungguhnya tidak ada satu pun dari mereka kecuali mengutamakan hadits dhaif daripada qiyas.” (lihat, I’lam Al Muwaqqi’in, 1/25)

Artinya, ushul Imam Ahmad sejalan dengan para imam, yakni mengutamakan hadits dhaif daripada qiyas lalu Ibnu Al Qayyim memberikan contoh-contoh bahwa para imam menggunakan hadits dhaif dalam hukum, bukan hadits hasan!

Istilah Hasan Muncul Sebelum At Tirmidzi

Adanya ketidak selarasan pernyataan Ibnu Al Qayyim karena ia mengikut pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa dhaif menurut Ahmad, hasan menurut At Tirmidzi. Hal itu karena di masa Ahmad tidak ada istilah hasan dalam hadits, dan yang pertama memunculkan istilah ini adalah At Tirmidzi. (lihat, Al Qaidah fi At Tawassul wa Al Wasilah, hal. 82,83)

Jika demikian menurut Ibnu Taimiyah, para hufadz justru menyatakan bahwa istilah hasan bukanlah dari At Tirmidzi namun ada sejak ulama sebelumnya, termasuk dari Ahmad. Sebagaimana dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Shalah, bahwasannya istilah “hasan” didapati dari thabaqat sebelum At Tirmidzi seperti Al Bukhari dan Ahmad. (Al Muqaddimah, hal. 46)

Al Hafidz Al Iraqi juga menyatakan bahwa istilah hasan didapati dari para masyayikh di thabaqat sebelum At Tirmidzi, termasuk Asy Syafi’i. (At Taqyid wa Al Idhah, hal. 46)

Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Ali Ibnu Al Madini adalah ulama yang banyak menggunakan istilah “hasan” seakan-akan ia adalah ulama yang pertama kali memunculkannya. Dari Ali Ibnu Al Madini inilah Al Bukhari memperoleh istilah ini, dan dari Al Bukhari, At Tirmidzi memperoleh. (An Nukat, 1/ 428-430)

Dan dalam praktiknya sendiri, Imam Ahmad ketika menggunakan hadits sebagai hujjah yang dinilainya sebagai hadits dhaif, adalah hadits dhaif yang sesuai dengan istilah para huffadz lainnya, bukan hadits hasan. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

 

 

 

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fiqh al-Ikhtilafkajian islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saudagar Palembang dan Lahirnya Gerakan Pembaharuan Islam di Bandung
Tulisan selanjutnya Adian Husaini Artikel 5 Ciri Generasi Terbaik Didikan Nabi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”

Berita
3 Juli 2026 23:58
Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
Ngaku Bisa Terbang, Pendeta Hindu di India Tewas Usai Terjatuh dari Bukit
Dua Anggota Garda Revolusi Iran Ditembak Mati dekat Kurdistan
Membangun Peradaban dari Rumah: Ketahanan Keluarga sebagai Jalan Kebangkitan Umat

Terbaru

  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan
  • OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
  • DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji
  • Pemkot Bukittinggi Gandeng HDM Persempit Ruang Gerak LGBT dan Berantas Narkoba
  • UNICEF: Anak-Anak Gunakan AI 3 Kali Lipat Lebih Banyak Dibanding Orang Dewasa
  • MUI dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Dakwah
  • Pemerintah, DPR, dan MUI Sambut Positif Wacana RUU Pidana LGBT
  • Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
  • Kloter Terakhir Jamaah Indonesia Tiba di Tanah Air, Operasional Haji 2026 Berakhir

Mungkin Anda Juga Suka

bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (2)

29 September 2021 16:29
bid’ah menurut ahlussunah wal jamaah
Ikhtilaful Ummah

Persoalan Bid’ah dan Ahlul Bid’ah dalam Perspektif Ahlusunnah Wal Jama’ah (1)

29 September 2021 16:00
Ikhtilaful Ummah

Guna Hadits Dhaif Menurut Ulama Salaf dan Khalaf

26 September 2021 05:24
Ikhtilaful Ummah

Nasehat Ibnu Taimiyah tentang Ukhuwwah

1 September 2021 06:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?