Jumhur ulama tidak mengharamkan bermuamalah dan jual beli dengan siapa saja, dianjurkan menghindari dan menjaga dari syubhat termasuk riba
Hidayatullah.com | ASSALAMUALAIKUM Warahmatullah Wabarakatuh. Saudara saya mengirimkan sejumlah uang untuk hadiah kepada anak saya. Sedangkan ia memperoleh harta dari praktik riba. Apakah hukum menerima hadiah itu? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. []
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Para ulama telah menjelaskan hukum bermuamalat dengan orang yang mayoritas hartanya diperoleh dari praktik yang diharamkan. Demikian pendapat mereka:
Madzhab Hanafi
Hasyiyah Ath Thahthawi, “Siapa yang mayoritas hartanya haram, maka tidak diharamkan melakukan jual-beli denganya, selama tidak bisa dipastikan keharaman sumbernya, akan tetapi dimakruhkan. Dikarenakan kekhawatiran jatuh kepada perkara yang diharamkan.” (dalam Hasyiyah Ath Thahthawi, hal. 35).
Madzhab Maliki
Syeikh Ahmad Dardir berkata, ”Adapun siapa yang mayoritas hartanya haram, dan yang halal sedikit maka madzhab Ibnu Qasim makruh bermuamalah dengannya, melakukan hutang-piutang, dan makan dari hartanya, dan pendapat ini adalah yang mu’tamad.” (dalam Asy Syarh Ad Dardir, 3/277).
Madzhab Syafi`i
Imam Ar-Rafi`i menyatakan, “Dan dimakruhkan melakukan jual-beli dengan siapa yang hartanya mengandung harta yang diharamkan, sama saja harta yang lebih banyak halal atau haram. Kalau melakukan jual- beli dengannya ia tidak dihukumi rusak.” (dalam Al Aziz Syarh Al Wajiz, 4/135).
Imam Nawawi menyatakan, ”Jika seseorang diundang siapa yang mayoritas hartanya haram, maka makruh hukumnya untuk menghadirinya, sebagaimana dimakruhkan melakukan muamalat dengannya. Namun jika ia tahu bahwa makanannya dipastikan dari harta haram maka haram menghadirinya.” (Raudhah Ath Thalibin, 7/337).
Madzhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah menyatakan, ”Jika seseorang membeli dari siapa yang hartanya ada padanya harta yang haram, seperti penguasa dzalim, atau pelaku riba, jika ia tahu bahwa barang dagangannya dari harta halal, maka ia halal baginya. Jika ia tahu bahwa barangnya itu adalah harta haram, maka diharamkan ia melakukannya…jika tidak dikatahui apakah ia dari harta haram atau halal maka kami menghukumi makruh, karena ada kemungkinan ia berasal dari harta yang haram. Akan tetapi akad jual beli tidak batal, karena ada kemungkinan ia dari harta halal, baik yang haram itu sedikit atau pun banyak. Inilah yang disebut syubhat.” (dalam Al Mughni, 3/243).
Demikian juga mengkonsumsi makanan dari harta yang mayoritas haram, pendapat madzhab dalam madzhab Hanbali adalah makruh. (Al-Inshaf fi Ma’rifah Ar-Rajih min Al Khilaf, 8/323).
Dalil yang Digunakan
Mayoritas ulama dari madzhab empat tidak mengharamkan bermuamalat dengan orang yang mayoritas hartanya haram berpijak pada beberapa dalil, baik dari hadits maupun atsar.
Dalil Hadits
عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رَهَنَ دِرْعَهُ عِنْدَ أَبِي الشَّحْمِ الْيَهُودِيِّ رَجُلٌ مِنْ بَنِي ظَفَرٍ» (رواه الإمام الشافعي في كتاب الأم: 1557, 4/185)
Dari Ja’far bin Muhammad dari ayahnya, ”Sesungguhnya Rasululullah ﷺ menggadaikan baju perang beliau kepada Abu Asy-Syahm penganut Yahudi, seorang lelaki dari Bani Dhafar.” (Riwayat Imam Asy Syafi`i dalam Al Umm: 1557, 4/185).
Syeikh Rif`at Fauzi Abdul Muththalib menghukumi bahwa hadits tersebut shahih lighairihi. (Musnad Imam Asy-Syafi`i dengan takhrijnya, hal. 832).
Hadits itu menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tetap bermuamalat dengan orang Yahudi meskipun beliau mengetahui bahwa mereka memperdagangkan khamr dan melakukan praktik riba.” (dalam Al Bayan fi Madzhab Al Imam Asy Syafi`i, 5/120).
Dalil Atsar
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: جَاءَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: إِنَّ لِي جَارًا يَأْكُلُ الرِّبَا، وَإِنَّهُ لَا يَزَالُ يَدْعُونِي، فَقَالَ: «مَهْنَأُهُ لَكَ وَإِثْمُهُ عَلَيْهِ» (أخرجه عبد الرزاق في المصنف:146 75, 8/150)
Dari Ibnu Mas`ud, seorang lelaki datang kepadanya dan berkata,”Sesungguhnya aku memiliki seorang tetangga yang memakan riba, dan ia masih selalu mengundangku.” Maka Ibnu Mas’ud pun menjawab,”Mahna` nya untukmu dan dosanya padanya.” (Dikeluarkan Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf: 14675, 8/150).
Imam Ibnu Mandzur menjelaskan maksud hadits itu, ”Yaitu, bahwa makanmu di tempatnya merupakan anugerah yang tidak menyebabkan hukuman, sedangkan dosanya kepada siapa yang mengusahakan.” (Lisan Al Arab, 1/184).
Imam Hasan Al-Bashri suatu saat ditanya, apakah makanan shayarifah boleh dimakan? Beliau pun menjawab,”Allah telah mengakhirkan kalian dari orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashrani. Sesungguhnya mereka memakan riba, namun Allah menghalalkan bagi kalian makanan mereka.” (Riwayat Abdur Razzaq dalam Al Mushannaf: 14681, 8/151).
Shayarafah jama` dari shairafi, yang berarti orang yang melakukan jual beli dinar dan dirham. (dalam At Ta`rifat Al Fiqhiyah, hal. 132).
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa bermuamalat dengan orang yang mayoritas hartanya haram makruh hukumnya, adalah hadits berikut:
عَنْ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِه » (رواه البخاري:52, 3/1221)
Dari An Nu’man bin Basyir ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ’Yang halal jelas dan yang haram jelas, dan di antara keduanya perkara-perkara musytabihat yang mana banyak manusia yang tidak mengetahuinya. Barangsiapa menjauhkan diri dari perkara-perkara syubhat, maka ia telah berusaha membebaskan dien dan kehormatannya (dari kekurangan dan celaan).” (Riwayat Al-Bukhari: 52, 3/1221).
Hadits di atas berisi anjuran untuk meninggalkan perkara-perkara syubhat. Dan ini masuk kepada bab wara`, yakni kehati-hatian.
Walhasil bermuamalat dengan pelaku riba, baik berupa jual beli maupun hibah tidak diharamkan menurut mayoritas ulama. Namun dianjurkan untuk menghindarinya demi menjaga dari syubhat. Kecuali jika seseorang mengetahui bahwa harta yang digunakan orang lain dalam bermuamalat dengannya adalah harta haram, maka haram baginya bermuamalat dengan orang tersebut. Wallahu a`lam bish shawab.*/Thoriq, lc, MA, pengasuh rubrik fikih majalah Suara Hidayatullah