Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Inilah Jenis Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Mei 2024 09:14 9:14 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Mei 2024 09:30
Bagikan
Domba salah satu hewan yang boleh untuk berkorban
Bagikan

Para ahli fiqh menyamakan sapi dengan kerbau di dalam masalah hukum dan mereka menganggapnya satu jenis hewan yang boleh untuk berkorban

Hidayatullah.com | HEWAN yang boleh untuk dijadikan qurban adalah binatang ternak yaitu unta, sapi, domba serta  kambing. Dalilnya adalah firman Allah :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat, Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak.” (QS: Al-Hajj: 34)

Ibnu Al-Mundzir meriwayatkan dari Al-Hasan bin Shaleh bahwa dibolehkan berqurban dengan banteng (Al-Baqar Al-Wahsyi). Ini juga pendapat Ibnu Hazm, bahkan beliau (Ibnu Hazm) membolehkan berqurban dengan binatang apa saja yang halal selama dia mempunyai kaki empat, begitu juga boleh berqurban dengan ayam. Beliau berdalil dengan perkataan Bilal radhiyallahu ‘anhu :

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

ما كنت أبالي لو ضحيت بديك 

“Saya tidak peduli, walaupun anda berqurban dengan ayam jantan.“ (Atsar ini diriwayatkan oleh Abdur Rozaq (8156) dan Ibnu Hazm di dalam Al Muhalla (7/358) dengan sanad yang shahih).

Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa qurban tidak sah kecuali dengan empat jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, domba dan kambing.

Berikut ini keterangan dari masing-masing binatang ternak yang dibolehkan untuk berqurban dengannya menurut mayoritas ulama  :

Pertama dan Kedua: Unta dan Sapi

Para ulama sepakat bahwa seekor sapi boleh untuk tujuh orang yang berqurban, tetapi mereka berbeda pendapat apakah seekor unta bisa untuk tujuh orang atau untuk sepuluh orang?

Pendapat Pertama: Seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.  Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadist Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia berkata:

          نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ di Hudaibiyah unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR: Muslim, Kitab: Al-Hajj, Bab: Al-Isytirak fi Al Hadyi, no : 1318 )

Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa Jabir  bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata :       

خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ نَشْتَرِكَ فِى الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِى بَدَنَةٍ

“Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ dalam keadaan haji, maka beliau menyuruh kami untuk bersyarikat dalam satu unta dan sapi masing-masing untuk tujuh orang.” (HR: Muslim, Kitab: Al-Hajj, Bab : Al-Isytirak fi al Hadyi, no : 1318 )

Pendapat Kedua: Seekor sapi bisa  untuk tujuh orang. Sedangkan seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq dan Ibnu Huzaimah. 

Dalilnya adalah hadist Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu, bahwa beliau berkata :

كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرِنَا فَحَضَرَنَا النَّحْرُ فَاشْتَرَكْنَا فِى الْجَزُورِ عَشْرَةٌ وَالْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami penah bersafar bersama Rasulullah ﷺ lalu tibalah hari raya Iedul Adha, maka kami pun bersyarikat satu ekor unta untuk sepuluh orang dan  seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR: Tirmidzi (1501), Ibnu Majah (3131) dengan sanad yang hasan).

Pendapat Ketiga: Kalau berqurban, dibolehkan satu unta untuk sepuluh orang, sedangkan dalam ibadah haji, satu ekor unta hanya bisa untuk tujuh orang saja. Ini pendapat Imam Asy-Syaukani, beliau menggabungkan antara dalil-dalil yang ada.

Dari tiga pendapat di atas, maka yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa seekor unta atau sapi boleh untuk tujuh orang.

Jika tujuh orang yang bersyerikat tersebut berbeda niatnya, sebagian berniat qurban, sebagian berniat membayar nadzar, sebagian berniat mengambil dagingnya, maka dibolehkan.

Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (8/398);

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين أو بعضهم يريد اللحم فيجزئ عن المتقرب وسواء كان أضحية منذورة أو تطوعا

“Dibolehkan tujuh orang bersyerikat untuk qurban dengan satu unta atau satu sapi, baik itu dari satu keluarga atau dari keluarga yang berbeda-beda, atau bahkan dibolehkan sebagian dari yang tujuh orang itu hanya menginginkan dagingnya (bukan berqurban), tapi yang berqurban tetap sah. Dan ini berlaku bagi qurban karena nadzar atau qurban yang sunnah.“

Bolehkan Qurban dengan Kerbau?

Para ulama fiqh dan ahli Bahasa Arab menganggap kerbau satu jenis dengan sapi.Berkata al-Bujairmi di dalam Hasyiyah al-Bujairmi ‘ala al-Khatib  (13/217):

          قَوْلُهُ : ( مِنْ الْبَقَرِ الْإِنْسِيِّ ) وَمِنْهُ الْجَامُوسُ وَإِنَّمَا قَيَّدَ بِذَلِكَ فِي الْبَقَرِ دُونَ غَيْرِهِ لِأَنَّ غَيْرَهُ لَمْ يُوجَدْ مِنْهُ وَحْشِيٌّ

“Perkataan (dari sapi jinak) termasuk di dalamnya kerbau. Disebutkan demikian untuk sapi saja, karena selain sapi (dari hewan qurban) tidak ada jenis yang liar.“

Di dalam Hasyiatu Asy-Syarwani (7/44 ) disebutkan :

ويتناول البقرة جاموسا

“Sapi itu mencakup juga kerbau.“

Di dalam buku Masail Imam Ahmad (8/4027) disebutkan:              

  قلت: الجواميس تجزئ عن سبعة؟

قال: لا أعرف خلاف هذا.

“2865. Saya bertanya: “Apakah kerbau bisa untuk tujuh orang?” Beliau menjawab:  “Saya tidak tahu selain itu (bahwa kerbau bisa untuk tujuh orang). “

Di dalam buku al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (8/158 ) disebutkan:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Para ahli fiqh telah menyamakan antara sapi dengan kerbau di dalam masalah hukum dan mereka menganggapnya satu jenis.“

Al-Fayumi di dalam kamus Al-Mishbah al-Munir (1/108 )  mengatakan:

الجَامُوسُ نوع من البقر

“Kerbau termasuk jenis sapi.“

Qurban Kambing

Seseorang boleh berqurban satu kambing  untuk dirinya dan orang-orang yang di bawah tanggungannya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya adalah hadits Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu’anhu bahwasanya dia berkata :

كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويُطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى

“Pada masa Rasulullah ﷺ seseorang  menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya, maka mereka makan darinya dan memberikan makan darinya, sehingga manusia saling berbangga dengan hal itu, seperti yang Anda lihat sekarang.” (HR: At-Tirmidzi (1505), Ibnu Majah (3147), Al-Baihaqi (9/268).

Imam At-Tirmidzi berkata: “Ini adalah hadist Hasan Shahih.“

Berkata Imam an-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (8/384): “Ini adalah hadist Shahih.“

Ini dikuatkan dengan hadist Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ berqurban dengan kambing  untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Sebelum menyembelih beliau berdo’a :

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ »

“Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan  dari umat Muhammad.” (HR: Muslim (1967).*/ Dr Ahmad Zain Annajah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli fiqhDombaHeadlinehewan kurbanhewan qurbanjenis hewan qurbankambingkerbauPilihan Redaksisapi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ekonomi Israel Dilanda Konfik Internal, “Israel” Mustahil Menang?
Tulisan selanjutnya Jadi Khatib Khutbah Arafah 2024, Ini Profil Syeikh Mahel Al-Muaiqly

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Rusia Kirim Kembali Pekerjanya ke Pembangkit Nuklir Bushehr Iran
Aparat Pakistan Bunuh 75 Pemberontak Menyusul Serangan Beruntun di Balochistan

Terbaru

  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?