Hidayatullah.com—Dar Al Ifta Mesir hari Kamis (2/8/2012) mengeluarkan fatwa yang menyatakan pembatalan puasa oleh Muslim tanpa alasan yang sah menurut syariat adalah melanggar hukum Islam.
Fatwa tersebut merekomendasi pihak yang berwenang untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan tidak ada seorang pun, termasuk non-Muslim, yang terang-terangan makan di siang hari bulan Ramadhan di tempat umum.
Meskipun demikian, Dar Al Ifta menegaskan, cara yang ditempuh untuk mencegah orang berbuka terang-terangan di tempat umum selama Ramadhan harus dilakukan dengan cara yang baik, seperti melalui nasehat, kata-kata bijak dan himbauan yang baik.Sementara pemerintah sebagai pihak penguasa harus melakukan kontrol guna mencegah orang-orang yang tidak berpuasa dari makan atau minum di tempat terbuka seperti jalanan dan lapangan.
“Ini bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan serangan terhadap kesucian Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut dilarang. Hal itu juga melanggar perasaan publik di sebuah negara Muslim dan merupakan pelecehan terhadap masyarakat tersebut serta pelecehan terhadap penghormatan kebebasan beragama,” kata Dar Al Ifta, sebagaimana dilansir Al Mishry Al Yaum.*