Sambungan dari artikel PERTAMA
(16). Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita, mereka berhak mendapatkan pertolongan dan bantuan, selama kaum Mukminin tidak terzalimi dan mereka (Yahudi) itu tidak melakukan permusuhan dengan mereka.
(17). Perdamaian Mukminin adalah satu. Seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
(18). Setiap pasukan yang ikut berperang bersama kita, maka kita harus bahu-membahu dan membantu satu sama lain.
(19). Orang-orang Mukmin itu membalas pembunuh Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
(20). Orang musyrik Madinah dilarang memberikan perlindungan harta dan jiwa orang musyrik Quraisy Makkah, dan tidak boleh ikut campur-tangan dalam perang melawan orang beriman.
(21). Barangsiapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela untuk menerima diyat. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
(22). Tidak dibenarkan orang Mukmin yang mengakui piagam ini, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, maka dia akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
(23). Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya dirujuk kepada ketentuan Allah Taala dan keputusan Muhammad Shallahu ‘alaihi Wassallam.
(24). Kaum Yahudi bersama kaum Muslimin diikutkan memikul biaya peperangan yang terjadi dengan serangan musuh dari luar Madinah.
(25). Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah mempunyai hak yang sama kaum Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Kebebasan beragama ini berlaku bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat sebab hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
(26). Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(27). Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(28). Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(29). Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(30). Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(31). Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(32). Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(33). Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
(34). Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
(35). Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi) dalam Madinah.
(36). Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Muhammad Shallahu ‘alaihi Wassallam. Ia tidak boleh dihalangi seseorang untuk (menuntut pembalasan) akibat luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali jika ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
(37). Bagi kaum Yahudi memiliki kewajiban untuk membayar biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh yang melanggar piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Dan memenuhi janji. Seseorang tidak boleh menanggung hukuman akibat (kesalahan) orang lain. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
(38). Kaum Yahudi bersatu dengan kaum Muslimin dalam menghadapi serangan luar.
(39). Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga yang mengikuti piagam ini.
(40). Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
(41). Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
(42). Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya, maka urusannya diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad Shallahu ‘alaihi Wassallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik atas isi piagam ini.
(43). Sungguh tidak ada perlindungan bagi kaum kafir Quraisy Makkah dan juga bagi para pendukung mereka.
(44). Mereka (pendukung piagam) harus bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).
(45). Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
(46). Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
(47). Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Demikianlah isi perjanjian, yang berasal dari Muhammad Rasulullah.
Demikianlah isi dari “Piagam Madinah” yang merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia. Sejak itu seluruh Negara dan pemerintahan di dunia mengikut sistem perundang-undangan tertulis, sebagaimana yang pernah dirintis oleh Rasulullah Muhammad.*/Arifin Ismail, bahan diambil dari Kitab Shirah Ibnu Hisyam, Darul Qutub, Beirut, 2001)