Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Advokat Muslim akan Lawan ‘Kriminalisasi’ Berdalih Makar

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 April 2017 11:27 11:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 April 2017 11:27
Bagikan
Konferensi pers ormas Islam dan tim advokasi GNPF di Tebet, Jakarta, Senin (03/04/2017), desak pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi GNPF MUI yang menghimpun sekitar seratus pengacara Muslim menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap kasus ‘kriminalisasi’ ulama yang terus terjadi selama ini.

Kasus terbaru, pencetus Aksi 313 sekaligus Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath, ditangkap dan ditahan terkait tuduhan pemufakatan makar.

Baca: Ormas Islam dan Tim Advokasi GNPF Desak Kepolisian Bebaskan Sekjen FUI

Terutama soal makar ini, Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera mengatakan, tuduhan makar sangat tidak berdasar dan cenderung didefinisikan sendiri oleh kepolisian.

“Apa jadinya kalau tokoh nasional dan tokoh agama melakukan makar? Tapi faktanya tidak terjadi apa-apa,” ujarnya di Aula AQL Islamic Center, Jakarta, Senin (03/04/2017).

Kapitra menyampaikan, bahwa aksi atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk menyatakan pendapat yang dilindungi undang-undang dan yang melarang bisa dikenakan sanksi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Tuntut Polisi Bebaskan Aktivis, Pimpinan MPR: Aksi 313 Enggak Berbau Makar

Ia menegaskan, pihaknya akan membahas secara khusus soal ‘kriminalisasi’ ulama selama ini. Dan akan menyampaikan kembali hasil keputusannya seperti apa.

“Kita akan ambil sikap tegas secara hukum, kita akan lakukan perlawanan hukum atau cara-cara lain yang secara undang-undang dilindungi,” tandas Kapitra.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi 313FUIGNPF-MUIKapitra AmperakepolisianmakarMuhammad Al-Khaththathpenangkapan aktivispenangkapan ulamapengacara muslimpenistaan agamaSekjen Forum Umat IslamSekjen FUI DitangkapTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Menlu Uni Eropa: Bashar Assad Seharusnya Tidak Boleh Berkuasa Lagi
Tulisan selanjutnya Zakir Naik: Islam Intoleran terhadap Kemaksiatan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?