Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU Kasus Ahok Banding, Pakar Hukum: Ini Logika Hukum Macam Apa?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Mei 2017 18:32 6:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Mei 2017 18:32
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikritik oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar.

“Ini logika hukum macam apa?” ujarnya kepada hidayatullah.com  Jakarta melalui pesan elektronik, Selasa (16/05/2015).

Sebab, kata Fickar, Majelis Hakim sudah memutuskan perkara Ahok itu sesuai dengan dakwaan JPU. “Kok (JPU) banding?” tanyanya.

Jika JPU yakin Ahok hanya melanggar pasal 156 KUHP, lanjutnya, mengapa tidak dari awal mereka mengajukan satu dakwaan saja.

Baca: Syafii Maarif Tegaskan Putusan Hakim atas Ahok Harus Dihormati

Baca: Ahli Hukum Pidana: Upaya Penangguhan Penahanan Ahok Sia-sia

Seperti diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan dua pasal, yakni pasal 156 dan pasal 156a. “Kalau (JPU) sekarang keberatan menjadi aneh,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Memang, JPU hanya menuntut Ahok dengan pasal 156, namun kata Fickar, tuntutan itu tidak menggugurkan dakwaan pasal 156a.

Alasan banding jaksa karena ingin menguji kualifikasi pasal, kata Fickar, sudah Majelis Hakim lakukan saat pembacaan vonis, Selasa (09/05/2017) lalu.

“Jaksa lebay dan tendensius,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar Fadjarahli hukum pidanaahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamahakimJPU kasus AhokJPU kasus Ahok bandingkasus Ahoklogika hukumPakar Hukum Pidana Universitas Trisaktipasal 156 KUHPPasal 156apengadilanpenistaan agamapidanaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Rizieq: Saya Sudah Tiga Kali Ditangkap…
Tulisan selanjutnya Anies Gubernur Terpilih, Perhimpunan Al-Irsyad Berharap Jakarta Lebih Baik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?