Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta DPR Segera Bahas Perppu Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juli 2017 10:05 10:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juli 2017 10:05
Bagikan
Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas akan sangat ditentukan oleh DPR RI, kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta DPR segera membahas dan memberikan pendapat terhadap Perppu Ormas, apakah menerima atau menolaknya.

Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas, Anggota Komisi III: DPR yang Memutuskan

Jika DPR menolak Perppu tersebut, maka akan batal demi hukum. Namun, kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, jika DPR menerimanya maka Perppu itu akan menjadi undang-undang.

Dalam menerapkan Perppu, kata Zainut, pemerintah harus tetap menghormati proses hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

“Karena Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (12/07/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: HTI: Perppu Ormas Tanda Pemerintah Represif

 

MUI berpendapat, untuk menangani ormas yang bermasalah tidak cukup dengan membubarkannya melalui pendekatan hukum dan keamanan saja.

Tetapi yang lebih penting adalah memberikan pengawasan, pendampingan, dan pembinaan ormas tersebut agar tidak menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila.

“Lebih dari itu, sikap konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum juga sangat penting. Jangan terkesan hanya bersifat sporadis dan kagetan,” ujarnya.

Baca: HTI Mau Dibubarkan, Wantim MUI: Pemerintah Harus Persuasif

Diberitakan media ini sebelumnya, Nasir Djamil menjelaskan, DPR diberi waktu lebih kurang 3 bulan untuk memutuskan menerima atau menolak Perppu Ormas.

“Selama dalam waktu itulah, saya prediksikan pemerintah akan mengajukan ke pengadilan (untuk membubarkan ormas HTI. Red),” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada hidayatullah.com Jakarta, Selasa (12/07/2017).* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota Komisi III DPRDPR RIhak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahMUIMUI dan HTINasir Djamilormas berbadan hukumpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu Ormasumat Islamundang-undangWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Diberitakan Dukung Pembubaran HTI, Rabithah Alawiyah Sayangkan Namanya Dicatut LPOI
Tulisan selanjutnya Begini Sikap Shahabat Pasca Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?