Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Street Lawyer: Ade Armando Layak Ditahan

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Januari 2018 17:02 5:02 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Januari 2018 17:02
Bagikan
Ade Armando dilaporkan polisi setelah sebut Allah bukan orang Arab.
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, Kamil Pasha menilai, tersangka dugaan penodaan agama, Ade Armando, layak ditahan selama proses penyidikan kasusnya.

Hal itu, jelasnya, karena tersangka terbukti kerap mengulang-ulang perbuatannya. Kamil memaparkan, seseorang dapat ditahan jika memenuhi alasan subjektif atau objektif.

Alasan subjektif penahanan, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) KUHAP, adalah apabila adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tersangka mengulangi perbuatannya.

“Ini sudah jelas mengulang-ulangi terus, harusnya ditahan dong,” ujar Kamil dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (17/01/2018).

Baca: LBH Minta Kepolisian Segera Proses Hukum Kasus Ade Armando

Kamil mengaku khawatir tersangka Ade Armando kerap mengulangi perbuatannya dikarenakan tidak adanya penindakan dari kepolisian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini bikin masyarakat tambah geram, banyak yang terus melaporkan. Dan karena polisi tidak mengambil tindakan apa-apa, jangan sampai masyarakat main hakim sendiri,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Kamil meminta, polisi segera menahan dan memproses hukum tersangka Ade Armando, guna menghindari adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat yang mendorong terjadinya main hakim sendiri.

“Takutnya Ade Armando sendiri yang terancam jiwanya, lebih baik ditahan, diamankan,” pungkasnya.

Baca: PN Jaksel Batalkan SP3, Ade Armando Kembali Jadi Tersangka, Kasusnya Dibuka Lagi

Sebelumnya, para Advokat Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Mohammad Kamil Pasha, Juanda Eltari, Sumadi Atmadja, dan Ali Alatas menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Metro Jaya agar segera memproses hukum tersangka penodaan agama Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Ade Armando.

Surat bernomor 011/SL-SRTBK/I/18 itu diajukan pada Selasa (16/01/2018) ke Polda Metro Jaya dan diterima pada hari yang sama.

Ade Armando telah dua kali berstatus sebagai tersangka. Terakhir Ade kembali berstatus sebagai tersangka pada 4 September 2017. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut pemeriksaan ataupun penyidikan terhadap Ade Armando oleh kepolisian.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandoAde Armando tersangkaakvitis liberalAllahdosen UIInformasi Teknologi Elektronikkasus Ade ArmandoLBH Street Lawyermedia sosialMohammad Kamil PashaPengadilan Negeri Jakarta Selatanpenistaan agamaPN JakselPolda Metro JayaSP3 kasus Ade ArmandoUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Pertanyakan Urgensi Impor Beras
Tulisan selanjutnya Pesan dari Perempuan Palestina Korban Kejahatan Tentara Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?