Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Pembacaan Vonis Jonru Besok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Maret 2018 09:52 9:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Maret 2018 09:52
Bagikan
Pegiat media sosial Jonru Ginting saat di Kupang, NTT.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting akan mendengarkan pembacaan vonis atas dirinya  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehabis shalat Jumat (02/03/2018) besok.

Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim yang mendampingi Jonru, Djudju (Juju) Purwantoro, mengungkapkan, ia berserta tim kuasa lainnya optimistis kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi

Sebab, jelasnya, JPU tidak mampu menampilkan alat bukti yang sah dan bisa diakses sebagaimana diatur pasal 5 dan 6 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau bersandar kepada hukum formal, kami optimis bisa mememenangkan pengadilan. Tapi kita nanti lihat saja bagaimana keputusan hakim,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (01/03/2018).

Baca: Pengacara Jonru: Mengapa Polisi Bersenjata Lengkap di Persidangan

Jonru didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan yang ketiga, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sidang vonis Jonru Ginting akan digelar di PN Jakarta Timur, dibacakan hakim Antonio Simbolon.* Zulkarnain

Baca: Pledoi Jonru: Menyampaikan Kebenaran Berdasarkan Agama Tak Bisa Dipidana

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroInformasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantoroKuasa Hukum JonruPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialPengadilan Negeri Jakarta Timurpolisisidang JonruUU ITEvonis Jonru
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keluarga Baasyir Dikenal Pejuang Kemerdekaan RI
Tulisan selanjutnya OJK Diminta Tingkatkan Industri Keuangan Non Bank Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Berita
15 Oktober 2026 14:10
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?