Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pledoi Jonru: Menyampaikan Kebenaran Berdasarkan Agama Tak Bisa Dipidana

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Februari 2018 06:11 6:11 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Februari 2018 06:11
Bagikan
Jonru Ginting.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pegiat media sosial yang dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, menyampaikan pledoi (pembelaan) pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/02/2018).

Jonru menyatakan tetap pada pendiriannya bahwa dia merasa tidak bersalah.

“Karena sesuai dengan pendapat Ahli, bahwa apa yang di-posting ke media sosial -yang dipermasalahkan, Red– tidak bisa dikenai delik hukum pidana, jika yang dilakukan adalah memberi peringatan kepada khalayak tentang bahaya aliran sesat (Syiah),” jelasnya sebagaimana disampaikan Koordinator Tim Kuasa Advokat Muslim yang mendampingi Jonru, Djudju Purwantoro, kepada hidayatullah.com.

Baca: Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi

Demikian pula, jelasnya, terhadap orang yang menyampaikan kebenaran berdasarkan kepercayaan agamanya berdasarkan al-Qur’an dan Hadits, tidak dapat dikenakan delik pidana.

Ia mengatakan, unggahan Jonru lebih kepada motivasi dan kritik kepada masyarakat dan pemerintah, agar bangsa Indonesia mampu berdiri di atas kaki sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Istilah China bukan mengacu kepada etnis Tionghoa yang ada di Indonesia dan mereka telah menjadi WN Indonesia berdasarkan Kepres No 12/2014. Istilah China telah diubah menjadi Tionghoa, sehingga tidak ada unsur SARA,” jelasnya.

Kemudian, tambahnya, tentang banyaknya orang yang menuduh bahwa Islam agama teroris, radikal, anti NKRI, dan sebagainya, adalah fakta bahwa negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim tidak pernah menjajah negara manapun.

“Jadi sungguh aneh jika Islam dituduh sebagai agama teroris, radikal, dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca: Sayangkan Perlakuan Polisi, Pengacara: Jonru Diborgol seperti Seorang Teroris

 

Sementara itu, Penasehat Hukum Jonru juga menyampaikan pledoinya, antara lain, bahwa barang bukti yang tidak dilakukan digital forensik (hanya screenshot), tidak dapat dijadikan dasar sebagai bukti elektronik yang sah.

“JPU tidak dpt membuktikan keabsahan barang buktinya, karena tidak bisa mengaksesnya di muka persidangan,” jelas Djudju.

Bahwa, tambah dia, dalam persidangan JPU tidak bisa membuktikan adanya wujud rasa benci dan permusuhan atas dasar SARA. Faktanya tidak ada rasa kebencian dan akibat yang ditimbulkan oleh unggahan Jonru berdasarkan SARA dalam masyarakat.*

Baca: Pengacara Sebut Jonru Ditahan Terkait Aksi Bela Islam

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Informasi dan Transaksi ElektronikJon Riah Ukur GintingJonru GintingJuju PurwantoroKuasa Hukum JonruLBH Bang JaparPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016pegiat media sosialPengadilan Negeri Jakarta Timursidang JonruUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 5 Jam Perhari, “Jeda Kemanusiaan” Diterapkan di Ghuthah Mulai 27 Februari
Tulisan selanjutnya Gus Solah Nilai Umat Perlu Kawal PK Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?