Hidayatullah.com– Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Junaidi Auly, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar membantu peningkatan pasar dan pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah setidaknya dalam kebijakan atau program.
“Pelaku IKNB saat ini mencapai 1.113 pelaku, yang mana pelaku IKNB Syariah hanya 54 pelaku dan sisanya pelaku IKNB Konvensional, kami minta OJK memperhatikan gap ini.
Ke depan pelaku IKNB Syariah bisa terus bertambah,” ujar Junaidi pada agenda Sosialisasi IKNB dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu (28/02/2018) dalam pernyataannya.
Perlu diketahui, aset IKNB per Desember 2017 berkembang pesat mencapai Rp 2.208,6 triliun, yang dibagi IKNB konvensional Rp 2.109,5 triliun dan INKB Syariah Rp 99,1 triliun.
Selain itu, perkembangan IKNB terus melesat dengan kehadiran produk Financial Technology (Fintech), data OJK per Januari 2018 terdapat 32 perusahaan yang bergerak di fintech. Namun masih katanya fintech syariah belum diatur secara khusus.
“OJK tentu harus responsif dengan berkembangnya sistem syariah, maka perlu juga diatur fintech yang benar-benar secara syariah,” ujar senator yang biasa disapa Bang Jun ini.
“OJK agar terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech untuk mengedepankan transparansi dalam hal tarif dan komisi dalam pengelolaan dana kepada nasabah. Hal ini agar nasabah tetap terlindungi dan perlindungan terhadap nasabah (konsumen) harus diprioritaskan,” tutup Anggota DPR Dapil Lampung II ini.*