Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dakwaan Dinilai Aneh, Kuasa Hukum Jonru Ajukan Eksepsi

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Januari 2018 05:20 5:20 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Januari 2018 05:20
Bagikan
Pegiat media sosial Jonru Ginting saat di Kupang, NTT.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (08/01/2018). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Kuasa Hukum Jonru yang juga Wakil Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar, mengatakan, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) di persidangan, pihaknya mengajukan eksepsi atau bentuk perlawanan sebagai hak terdakwa.

“Bahwa pengajuan eksepsi ini didasarkan pada banyaknya kelemahan yang terdapat di dakwaan tersebut,” ujar Irfan kepada hidayatullah.com, Senin (08/01/2018).

Ia menjelaskan, hal yang nyata sebagai kelemahan dakwaan tersebut adalah dakwaan yang bersifat alternatif.

Dakwaan yang bersifat alternatif, lanjutnya, adalah dakwaan yang sifatnya ragu dan penuh keraguan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yaitu dikenakan dengan dakwaan kesatu, kalau lolos dikenakan dakwaan kedua, kalau lolos lagi dikenakan dakwaan ketiga, dan begitu seterusnya,” terangnya.

Sehingga, kata dia, dengan adanya tiga pasal dalam dakwaan tersebut sejatinya hanya satu pasal yang akan dijatuhkan sebagai vonis.

“Selain kelemahan dakwaan yang bersifat alternatif tadi yang mempunyai makna keragu-raguan, hak lain adalah ternyata tuduhan perbuatan yang dipersalahkan diserap pasalnya adalah sama. Jadi satu perbuatan diterapkan ke dalam beberapa pasal. Ini sungguh aneh,” tandas Irfan.

Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Jonru melanggar tiga pasal. Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dakwaan kedua untuk Jonru adalah Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan dakwaan ketiga adalah Pasal 156 KUHP.

Baca: Sayangkan Perlakuan Polisi, Pengacara: Jonru Diborgol seperti Seorang Teroris

Ketiga dakwaan tersebut terkait unggahan Jonru lewat fanspage di media sosial Facebook bertajuk Jonru Ginting, kurun waktu Juli hingga Agustus 2017. Jonru dituding menyebarkan ujaran kebencian lewat unggahan-unggahan selama periode tersebut.

Sidang ditunda guna mempersiapkan eksepsi Jonru. Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyetujui permohonan tim kuasa hukum terdakwa itu.

“Karena terdakwa mengajukan eksepsi, sidang akan kita tunda. Dilanjutkan Senin, 15 Januari 2018,” ujar Hakim Antonius.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Antonius SimbolonInformasi dan Transaksi ElektronikIrfan IskandarJon Riah Ukur GintingJonru GintingKuasa Hukum JonruLBH Bang JaparPasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008Pasal 28 ayat (2)Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016Pengadilan Negeri Jakarta Timursidang JonruUU ITEWakil Direktur LBH Bang Japar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Berharap Saudi Tambah Daya Tampung Mina
Tulisan selanjutnya Pilkada 2018, KPK-Polisi Diminta Awasi Praktik Politik Uang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?