Hidayatullah.com– Calon jamaah umrah atau jamaah yang mendaftar umrah diimbau untuk memperhatikan lima hal ini sebagaimana disampaikan Kementerian Agama (Kemenag).
Pertama, jelas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, jamaah agar memilih travel umrah berizin resmi, bisa dicek di website Kemenag atau menanyakannya ke Kankemenag Kab/Kota setempat.
Kedua, jamaah agar menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi).
Ketiga, pastikan saat mendaftar, jamaah memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH.
Kemudian, pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jamaah, serta perlindungan jemaah.
Kelima, agar jamaah segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.
“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU (Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah) yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” jelas Nizar kepada wartawan dalam keterangannya di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (27/03/2018).
Baca: Kemenag Terbitkan Regulasi Baru Atur Penyelenggaraan Umrah
Dijelaskan, SIPATUH atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kemenag. Keberadaan SIPATUH diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.
Untuk itu, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: a) Pendaftaran jamaah umrah; b) Paket perjalanan yang ditawarkan PPIU; c) Harga paket; d) Pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; e) Pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi; f) Alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jamaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.
Baca: Perkuat Pengawasan Penyelenggara Umrah, Kemenag Buat SIPATUH
Melalui SIPATUH, jelasnya, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).
Dengan nomor registrasi ini, katanya, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.
Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.
Kemenag telah menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca: Kemenag Imbau Masyarakat Selektif Pilih Harga Paket Umrah
Nizar Ali mengatakan, regulasi baru ini diberlakukan untuk membenahi “industri” umrah. Saat ini umrah semakin diminati umat Islam sehingga berkembang menjadi “bisnis” yang besar. Dalam setahun rerata jemaah umrah dari Indonesia mencapai hampir 1 juta orang.
“PMA ini kami buat untuk menyehatkan “bisnis” umrah sekaligus melindungi jemaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga jemaah rentan menjadi korban”, jelas Nizar, Kemenag menyampaikan pernyataan persnya tentang PMA yang diteken pada tanggal 13 Maret 2018 itu.*