Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Perkuat Pengawasan Penyelenggara Umrah, Kemenag Buat SIPATUH

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Januari 2018 22:45 10:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Januari 2018 22:45
Bagikan
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama tengah berbenah untuk memperketat pengawasan pelayanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel kepada jamaah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya sedang menyusun sistem informasi dan regulasi.

“Kita hampir menyelesaikan sistem aplikasi berbasis elektronik yang bernama SIPATUH, Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus,” terang Menag usai upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (03/01/2018) lansir Kemenag.

Melalui sistem online ini, kata Menag, pihaknya akan memonitor proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jamaah umrah kembali ke Tanah Air.

“Semuanya nanti akan termonitor, setiap biro travel memberangkatkan berapa jamaah? Kembalinya juga harus sama. Pelayananan di sana di hotel apa? Maskapai penerbangannya apa?” ujar Menag.

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

“Semuanya itu kita satukan manajemennya dalam satu sistem berbasis aplikasi elektronik, SIPATUH,” sambungnya.

Selain mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, Menag berharapan keberadaan SIPATUH sekaligus bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.

Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yang menelantarkan calon jamaah umrah atau tidak menepati janjinya.

Terkait regulasi, Menag mengaku sedang menyiapkan aturan tentang penetapan biaya atau harga referensi dan batas minimal layanan biro travel. Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.

“Kita tidak ingin antar biro travel berlomba semurah mungkin, padahal tidak realistis sehingga yang menjadi korban adalah jamaah,” tegas Menag.

“Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biro haji dan umrahbiro travel haji dan umrahhajiibadah umrahInfo Haji & Umrahjamaah umrahKementerian AgamaLukman Hakim SaifuddinMenagpengawasan pelayanan Penyelenggara umrahPerjalanan Ibadah UmrahPPIUSIPATUHSistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khususumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Berharap Tujuan BSSN Hindari Hoax Tercapai
Tulisan selanjutnya Menlu Turki: Israel dan AS Satu-satunya Pendukung Demonstrasi Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?