Hidayatullah.com– Badan bertato tidak bisa menghalangi keinginan seseorang untuk berhaji. Siapapun yang telah terpenuhi syaratnya wajib menunaikan rukun Islam kelima, meskipun badannya dipenuhi gambar tato.
Begitu pula bagi salah seorang jamaah haji Indonesia, Tajuddin asli Kendari, yang umurnya hampir genap 60 tahun. Tampak bagian atas lengan tangan kanannya tato jaring laba-laba dan motif tribal di situ. Tampak penuh dan baru berhenti menjelang tiba di siku.
“Waktu bikinnya saya belum kepikiran bakal ke sini,” ujar pria tersebut terkait tatonya sembari tertawa saat ditanya lansir Media Center Haji (MCH) Kementerian Agama Daker Airport, Sabtu (11/08/2018).
Baca: Kedutaan Arab Saudi Menolak Visa Haji Pengungsi Palestina
Motif serupa juga memenuhi bagian atas tangan kirinya. Di kampungnya, ia mendaku, banyak yang kenal. “Boleh dibilang saya dulu memang preman,” ungkap Tajuddin.
Kejadian Jemaah haji Indonesia yang badannya bertato bukan hanya sekali ini terjadi, seperti banyak diberitakan dalam berbagai media setelah kedatangan kloter UPG-20 beberapa waktu lalu.
Tahun 2011 silam juga terdapat jamaah haji asal Madura bernama Syaiun. Badannya diselimuti berbagai gambar permanen yang didapatkan saat mendekam dalam penjara.
Tragisnya dia sering ditolak saat hendak masuk ke dalam beberapa masjid, karena dikira non-Muslim. Melalui penjelasan rekannya yang satu rombongan, Syaiun tetap diizinkan beribadah di dalam masjid.
Konsultan Pembimbing Ibadah Haji, Ahmad Kartono menjelaskan, keabsahan orang bertato dalam berhaji. Menurutnya boleh-boleh saja orang bertato berhaji.
“Enggak apa-apa secara hukum sah ibadah hajinya selagi yang bersangkutan memenuhi ketentuan syarat haji, wajib haji, dan rukun haji,” ujar Kartono melalui sambungan telepon, Sabtu (11/08/2018).
Disebutkan, ibadah haji memang untuk siapapun yang mampu melaksanakan. Selagi syarat berhaji dipenuhi maka dia wajib berhaji. Beragama Islam, baligh, sehat jasmani/rohani, merdeka, dan mampu.*