Hidayatullah.com– Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan perubahan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis memaparkan beberapa perubahan yang terdapat dalam rancangan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji.
Pertama, sebutnya, kebijakan yang berubah terkait regulasi pelimpahan porsi jamaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas.
Dalam rancangan regulasi yang disusun, anggota keluarga yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung.
“Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jamaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas,” urainya saat memperkenalkan rancangan regulasi yang akan diterapkan di tahun 2020 itu, dalam acara “Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji se-Jawa Timur” di Surabaya, Jawa Timur pekan ini lansir laman resmi Kemenag, Kamis (24/10/2019).
Baca: Dubes RI: Raja Saudi Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia
Kedua, kata Muhajirin, yaitu perubahan regulasi terkait batas umur lansia. “Jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun, dalam regulasi yang baru adalah 65 tahun,” ujarnya.
Ketiga, rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas.
Sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji itu diharapkan akan mempercepat perbaikan layanan jamaah haji.
“Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendafaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” tandasnya.*