Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Haji & Umrah

Kemenag akan Ubah Aturan Pendaftaran dan Pembatalan Haji

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2019 20:08 8:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Oktober 2019 20:08
Bagikan
[Ilustrasi] Jamaah Haji di Masjidil Haram.
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan perubahan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis memaparkan beberapa perubahan yang terdapat dalam rancangan regulasi pendaftaran dan pembatalan haji.

Pertama, sebutnya, kebijakan yang berubah terkait regulasi pelimpahan porsi jamaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas.

Dalam rancangan regulasi yang disusun, anggota keluarga yang berhak memperoleh pelimpahan porsi tersebut hanya suami atau istri, anak kandung, dan saudara kandung.

“Regulasi baru nanti, menantu sudah tidak termasuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi. Jika sebelumnya menantu masuk ke dalam ahli waris pelimpahan porsi bagi jamaah yang wafat saat namanya masuk ke dalam pengumuman berhak lunas,” urainya saat memperkenalkan rancangan regulasi yang akan diterapkan di tahun 2020 itu, dalam acara “Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji se-Jawa Timur” di Surabaya, Jawa Timur pekan ini lansir laman resmi Kemenag, Kamis (24/10/2019).

Baca Juga

Saudi Ingatkan Penyedia Layanan Haji Patuhi Aturan, Siapkan Sanksi Tegas
Mulai Minggu Depan, Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Jadi 1 Bulan
Pemerintah Rekrut Petugas Haji pada November, Dilatih di Barak 1 Bulan
BSI Catat Kenaikan Rekening Tabungan Haji 13,51 Persen Per Juli 2025
Haji 1446 H Kereta Al-Mashaaer Al-Mugaddassah dan 10.500 Titik Wi-Fi Siap Melayani Jamaah

Baca: Dubes RI: Raja Saudi Puji Penyelenggaraan Haji Indonesia

Kedua, kata Muhajirin, yaitu perubahan regulasi terkait batas umur lansia. “Jika sebelumnya kategori lansia adalah umur 70 tahun, dalam regulasi yang baru adalah 65 tahun,” ujarnya.

Ketiga, rencana penambahan regulasi untuk pendaftaran haji disabilitas.

Sosialisasi regulasi pendaftaran dan pembatalan haji itu diharapkan akan mempercepat perbaikan layanan jamaah haji.

“Tujuan adanya diadakan sosialisasi regulasi pendafaran dan pembatalan haji adalah untuk mempercepat dan memperbaiki proses haji,” tandasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hajiHaji 1441H/2020Mjamaah hajijamaah haji IndonesiaKemenag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Bangladesh Vonis Hukuman Mati 16 Pelaku yang Membakar Siswa Sekolah
Tulisan selanjutnya Melongok Sejarah Peradilan Masa Kolonial Belanda

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaInfo Haji & Umrah

Awas Panas! Wukuf Arafah Jamaah Haji Diimbau Tetap di Kemah

4 Juni 2025 14:18
BeritaInfo Haji & Umrah

Arab Saudi Sambut Kedatangan 500 Kerabat Tahanan dan Syuhada Palestina untuk Berhaji

3 Juni 2025 13:59
Info Haji & Umrah

Tingkatkan Akurasi Prakiraan Cuaca Selama Haji, Saudi Kerahkan 18 Stasiun Pemantauan

2 Juni 2025 13:49
Info Haji & Umrah

Arab Saudi Usir 205.000 Peziarah Tanpa Izin Haji dari Makkah

2 Juni 2025 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?