Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: #2019GantiPresiden Bukan Makar

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Agustus 2018 14:18 2:18 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Agustus 2018 14:18
Bagikan
Dua ribuan warga Batam dari berbagai kelompok memadati pelataran Masjid Raya Batam, Kepri, Ahad (29/07/2018) pagi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Apakah gerakan #2019GantiPresiden adalah sebuah makar?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, KUHP mengatur soal makar dalam beberapa ketentuan.

Antara lain makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden (pasal 104), makar dengan maksud memisahkan seluruh atau sebagian wilayah negara (pasal 106), dan makar dengan maksud menggulingkan kekuasaan yang sah.

Ada juga “makar” konstitusional, kata Fickar menambahkan.

Yakni pemberhentian presiden wakil presiden melalui pemilu dan/atau melalui mekanisme pemakzulan (pasal 7 UUD 1945).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam pasal 7 UUD 1945 diatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden di dalam konteks adanya pelanggaran hukum melalui sidang MPR atas usul DPR dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

“Bedanya dengan makar yang sesungguhnya adalah adanya penggunaan kekerasan,” ujar Fickar saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Jumat (31/08/2018).

Fickar melihat gerakan #2019GantiPresiden atau deklarasinya tidak menggunakan kekerasan.

“Bahkan lebih dominan dilarang dan dibubarkan,” kata dia.

“Karena itu adalah berlebihan menyebut atau menyamakan gerakan #2019GantiPresiden sebagai makar adalah berlebihan atau lebay.”

Ia menambahkan, basis hukum adalah asas-asas yang didasarkan pada akal sehat. Karena itu ia mengajak masyarakat memandang suatu peristiwa secara jernih dan akal sehat.

“Karena sesungguhnya Indonesia itu milik kita bersama,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#2019GantiPresidenAbdul Fickar Hadjarmakarpakar hukumPemilu 2019Pilpres 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Kecam Rencana Kontes Kartun Nabi Muhammad
Tulisan selanjutnya Din: Jangan Lakukan Pemurtadan Pengungsi Lombok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?