Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Biaya Nikah di Luar Kantor Rp 600 Ribu, di KUA Rp 50 Ribu

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 8 Februari 2014 06:16 6:16 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 7 Februari 2014 20:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Rapat finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) lintas kementerian tentang biaya akad nikah sementara menetapkan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut dikenakan jika akad nikah dilaksanakan di luar jam kantor atau di luar kantor.

Namun jika akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA),  cukup membayar Rp 50 ribu.

Sementara untuk masyarakat miskin, tidak dikenai biaya alias gratis, yang selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Agama yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

“Bagi yang miskin secara ekonomi akan gratis diatur oleh Kemenag. Miskin secara hukum, itu tidak (gratis),” ujar Deputi IV Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koodinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agus Sartono, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Rapat tersebut juga dihadiri Kemenag, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Agus menjelaskan, miskin secara ekonomi berbeda dengan miskin secara hukum. Miskin secara ekonomi misalnya yang tercatat di BPJS. Sementara miskin secara hukum akibat suatu perbuatan tindakan pidana dan menjadi miskin.

Menurut ia, seluruh biaya yang dikenakan tersebut akan masuk ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak, dan tidak serta merta menjadi milik petugas KUA.

“Semua masuk kas dalam bentuk PNBP, selanjutnya 80 persen PNBP dikembalikan ke Kemenag,” kata dia, dalam pemberitaan Tribunnews.

Agus menuturkan, PP yang baru tersebut merupakan revisi PP Nomor 47 Tahun 2004 terkait tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp 30.000.

PP tersebut dicabut karena banyak menimbulkan gratifikasi karena melayani masyarakat menikah di luar jam kantor dan di luar kantor. Hal tersebut diperparah karena biaya operasional KUA sangat kecil yakni Rp 2 juta/bulan.

PP tersebut sendiri belum rampung. Rancangan tersebut akan final di Kementerian Hukum dan HAM sebelum diserahkan ke Presiden.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Makkah, tempat Shalat Terakhir Ustad Jamaluddin
Tulisan selanjutnya IJABI: Bertanyalah kepada Ulama Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?