Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Rakyat Irlandia Setuju UU Perceraian Diperlonggar

Ama Farah
Terakhir diupdate: 26 Mei 2019 16:58 4:58 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 26 Mei 2019 16:58
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Rakyat di Republik Irlandia telah memutuskan secara mayoritas mutlak untuk mendukung liberalisasi undang-undang perceraian, lewat referendum yang digelar hari Jumat (24/5/2019).

Konstitusi saat ini menyatakan bahwa pasangan suami-istri harus hidup terpisah selama 4 dari lima tahun terakhir sebelum perceraian.

Namun, klausa itu sekarang akan diubah, membolehkan Oireachtas (parlemen Irlandia) untuk menentukan periode separasi sebelum perceraian dikabulkan, lapor BBC.

Perceraian dilegalisasikan di Irlandia pada tahun 1995. Dalam referendum tahun itu, yang mendukung diperbolehkannya perceraian hanya 50,3%.

Dalam referendum hari Jumat kemarin, yang mana 2 dari 31 daerah pemilihan belum dihitung hasilnya, para pemilih memberikan dukungan suara sebanyak 82,1% untuk liberalisasi perceraian tersebut, sedangkan 17,9% menentang, menurut hasil perhitungan lembaga penyiaran pemerintah Irlandia RTE.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Partai-partai politik utama di Irlandia semuanya mendukung pelonggaran undang-undang perceraian. Suara penentangan muncul dari kelompok-kelompok penekan Katolik seperti Iona Institute.

Direktur Iona Institute David Quinn mengatakan bahwa dia tidak keberatan soal masa tunggu empat tahun sebelum perceraian diubah menjadi 2 tahun. Hanya saja dia tidak ingin undang-undang perceraian dihapus sama sekali dari konstitusi.

Di negara tersebut, perubahan apapun dalam konstitusi Irlandia harus dimintakan suara dukungan mayoritas rakyat lewat referendum.

Sebelum referendum digelar, pemerintah mengindikasikan bahwa mereka berkeyakinan dua tahun masa separasi adalah waktu yang cukup lama sebelum perceraian.

Menurut Eurostat, rata-rata kotor perceraian di Republik Irlandia adalah 0,6% pertahun per 1.000 orang. Bandingkan dengan 1,9% di Inggris dan 3,2% di Amerika Serikat.

Sebelum referendum perubahan aturan perceraian, Republik Irlandia menggelar referedum pelonggaran aturan aborsi –tindakan yang sangat dilarang dalam ajaran Katolik.

Negara Irlandia merupakan satu dari segelintir negara-negara Eropa yang rakyatnya masih memegang erat tradisi agama Katolik. Namun, dalam dekade terakhir pengaruh Katolik berkurang, diperparah dengan kemarahan terhadap kasus-kasus pelanggaran seksual di lingkungan gereja yang terus bermunculan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Danrem 162 Prioritaskan Santri Hafizh 30 Juz Jadi Prajurit TNI
Tulisan selanjutnya Paman dan Guru Terjaring Operasi Pedofilia Interpol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda

Berita
22 September 2026 15:12
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Uni Eropa Menghadapi Krisis Harga Energi
Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Terbaru

  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
  • Patuhi Sanksi Amerika, UEA Larang Penerbangan Iran
  • Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?