Hidayatullah.com– Mulai hari ini, Kamis (02/04/2020), pemerintah memberlakukan larangan berkunjung atau transit bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Larangan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, mengatakan, “Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kepada wartawan lewat konferensi video, Rabu dikutip dari Antara.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh WNA. Namun ada enam pengecualian, yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Tapi, orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Persyaratan yang dimaksud adalah adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Selain kebijakan tersebut, kebijakan khusus yang menyangkut sejumlah negara seperti China dan Korea Selatan, terutama Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, masih diberlakukan.*