Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dokter: Jenazah yang Sudah Dikubur Tidak Menularkan Virus

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 April 2020 21:14 9:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 April 2020 21:14
Bagikan
Direktur Utama RS Jakarta Sukapura - Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM.
Bagikan

Hidayatullah.com– Masyarakat agar tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

Demikian diingatkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM.

Dr. Umi menjelaskan, pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu, pedoman pengurusan jenazah juga selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, yang pertimbangan asas-asas hukum syariah.

“Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan, atau dikafani sesuai Fatwa MUI,” jelas Dr. Umi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (04/04/2020) dalam keterangan yang disampaikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perlu diketahui juga, jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik, aman untuk dikuburkan. Sebab, virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus,” ungkap Dr. Umi.

Walau begitu, hal yang harus tetap dilakukan yaitu menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

“Desinfeksi pasti sudah dilakukan seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang sudah kita ketahui,” katanya.

Untuk metode pembungkusan jenazah, Dr. Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi setelah penanganan.

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah desinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak/ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” jelasnya.

Jika dipandang darurat dan mendesak, jenazah bisa dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19.

Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya 4 jam setelah meninggal.

Baca: Ketum Muhammadiyah: Jangan Tolak Jenazah Korban Covid-19

Penyelenggaraan shalat jenazah dapat diganti shalat gaib di rumah masing-masing. Sedangkan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah.

Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah,” jelasnya.

Kemudian, yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, bahwa penyakit menular bukan hanya pada Covid-19.

Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau tuberkulosa.

Begitu pula kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas yang lain. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza, juga penyakit-penyakit yang lain cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis. Nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada asi juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNPBcovid-19Dr Umi Sjadqiahjenazah Covid-19virus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saatnya Umat Islam Berperan Melawan Covid-19
Tulisan selanjutnya Ini yang Terjadi Sebelum Imam Mahdi Muncul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Israel dan Uni Eropa EU
Berita

Anggota Uni Eropa Bahas Larangan Impor Produk Pemukiman Yahudi Israel

Berita
11 Juli 2026 10:20
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Perwira Cadangan ‘Israel’: Pasukan Kami Sedang Mengalami Kemerosotan Moral
Amerika Serikat Kembali Serang Iran, Berdalih Bela Warga Sipil
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
  • Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?