Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sukamta Dorong Presiden Terbitkan Perpres Bencana Nasional Corona

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 April 2020 18:11 6:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 April 2020 17:59
Bagikan
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, Phd
Bagikan

Hidayatullah.com- Pandemi Covid-19 saat ini sudah masuk di 34 provinsi dan peningkatan penyebarannya makin mengkhawatirkan.

Ini terjadi, kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, akibat pencegahan penyebaran dan penanganan pandemi yang tidak drastis.

Hal ini katanya membuat kita makin kewalahan dan memakan waktu lebih panjang, dengan kondisi ikutan yang semakin memburuk.

Dampak ikutannya sudah tampak di mana-mana. PHK terjadi di semua jenis industri, UMKM kehilangan pasar dan ekonomi mulai kedodoran. Karenanya, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nasional Covid-19.

“Pemerintah terlambat menetapkan status yang berskala masif dan nasional untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Harusnya sejak awal ketika Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk, dan berdasarkan kepada prediksi dan proyeksi penyebaran Covid-19, status bencana nasional segera ditetapkan, terlebih WHO awal Maret juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Jelas ini bukan perkara biasa.

Sejak awal Pemerintah harusnya sudah menetapkan grand design penanggulangannya, seandainya pada akhir 2019 atau awal tahun 2020 pemerintah sudah tanggap,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (14/04/2020) kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.

Politisi asal Dapil Daerah Istimiewa Yogyakarta ini menjelaskan, belum jelasnya grand design pemerintah juga terlihat dari dikeluarkannya Keputusan Presiden No 12 tahun 2020 yang ternyata juga belum memenuhi kebutuhan. UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 mengamanatkan bahwa penentuan dan pengaturan status bencana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), tidak cukup dengan Keppres.

Implikasinya, status bencana nasional menjadi tidak jelas teknisnya. Keppres hanya memutuskan (besechking), sementara Perpres sifatnya mengatur (regeling).

Maka, lanjutnya, tidak jelaslah apa yang dimaksud bencana nasional itu, siapa saja yang berkoordinasi, anggaran dari mana saja, dan bagaimana langkah-langkah dalam status bencana nasional itu. Apalagi dalam Keppres tersebut tidak disertakan indikator-indikatornya seperti jumlah korban, cakupan bencana, potensi kerugian, dan seterusnya.

“Saya khawatir kegamangan ini akan berlarut-larut. Maka, saya mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang bencana nasional agar semua menjadi jelas panduannya,” ujarnya.

Sukamta melanjutkan, dengan peraturan bencana nasional ini, pemerintah bisa menggunakan sumber daya dan anggaran-anggaran cadangan yang ada. Sehingga, diharapkan ada dampak positif pada pengerahan sumber daya dan sekaligus dana-dana kedaruratan yang bisa digunakan.

Menurutnya, perpres bencana nasional dibutuhkan juga dalam hal menjamin agar semuanya dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran.

Dengan demikian, doktor lulusan Inggris ini berharap pemerintah bisa segera merealisasikan janji janji sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, seperti test rapid massal, yang sampai hari ini belum dilakukan juga.

Alat-alat tes rapid yang dibagikan ke kabupaten-kabupaten hanya berjumlah ratusan per kabupaten. Untuk mengetes tenaga medis saja tidak cukup, apalagi masyarakat umum. Juga distribusi APD tenaga medis masih saja belum memadai, jumlah ruangan darurat masih belum ada penambahan signifikan.

Masih katanya, daerah masih menunggu apa saja anggaran dari pusat yang diperbantukan ke daerah untuk penanggulangan Covid-19.

“Pemerintah juga berjanji memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang diminta tinggal di rumah agar mereka bertahan hidup dan tidak nekad keluar rumah.

Ini juga masih ditunggu oleh masyarakat, sementara sekarang ini beberapa pemerintah daerah sedang mendata siapa saja masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19DPR RIGugus Tugas Covid-19Sukamtavirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perlukah Memberi Label Feminis pada Sayyidah Aisyah Ra
Tulisan selanjutnya Inilah Kontribusi Dokter Muslim dan Keperawatan untuk Dunia (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?