Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Masjid Nabawi Dibuka Kembali untuk Shalat Berjamaah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Mei 2020 20:23 8:23 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Mei 2020 20:13
Bagikan
Durasi shalat tarawih Arab
Bagikan

Hidayatullah.com- Ahad (31/05/2020) merupakan awal dibukanya kembali Masjid Nabawi untuk masyarakat umum, setelah beberapa waktu lalu dilakukan penutupan sementara dikarenakan pemberlakuan lockdown akibat pandemi Covid-19 di Arab Saudi, khususnya di Kota Madinah.

“Saya menyampaikan kabar gembira dengan dibukanya sebagian tempat shalat di Masjid Nabawi, dan juga kita berterima kasih kepada Khodim Haramain Syarifain (Raja Salman) atas pembukaan kembali Masjid Nabawi, dan juga berterima kasih kepada Amir Kota Madinah (Amir Faisol bin Salman bin Abdul Aziz) atas kerja keras beliau dalam memperhatikan masalah shalat.

Dan juga beliau berterima kasih kepada pengurus Dua Masjid yang Mulia ini atas kerja keras mereka,” ujar Wakil Ketua Umum Masjid Nabawi Dr. Muhammad bin Ahmad Al-Hudoiri, Ahad (31/05/2020).

Wakil Ketua Umum Masjid Nabawi Dr. Muhammad bin Ahmad Al-Hudoiri

Pembukaan Masjid Suci tersebut dilakukan dengan memberlakukan sejumlah peraturan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru.

Adapun peraturan-peraturan yang diberlakukan untuk masyarakat yang hendak shalat di Masjid Nabawi, bersumber dari Instagram @seasahalharamain, di antaranya adalah, pertama, membatasi antara orang shalat yang satu dengan yang lainnya berjarak 1 sampai 1 meter setengah.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Kedua, tidak membawa anak kecil.

Ketiga, membatasi tempat parkiran yang disediakan oleh pengurus Masjid Nabawi dengan kapasitas 50 persen saja.

Keempat, kapasitas orang yang shalat di Masjid Nabawi dibatasi hanya 40 persen saja dari kapasitas Masjid Nabawi.

Kelima, para jamaah yang hendak shalat ke Masjid Nabawi harus melewati pintu khusus yang telah disediakan, dikarenakan ada pengecekan suhu tubuh dan sterilisasi.

Keenam, para jamaah akan dipantau oleh kamera pengecek suhu tubuh.

Ketujuh, para jamaah diwajibkan untuk membawa sajadah pribadi dan memakai masker.

Kedelapan, Masjid Nabawi akan dibersihkan setiap selesai shalat.

“Air Zam-Zam untuk umum sementara waktu ditiadakan, akan tetapi ada petugas yang akan membagikan air Zam-Zam dalam kemasan botol,” poin selanjutnya.

Kemudian, tidak diperbolehkan untuk membawa makan untuk berbuka baik di dalam masjid maupun di halaman Masjid Nabawi.

Lalu, untuk sementara waktu Masjid Nabawi masih meniadakan kajian islam (kajian ceramah), halaqoh Al-Qur’an, halaqoh mutun tolabul ilm di Masjid Nabawi.

Terakhir, pemberlakuan buka tutup Masjid Nabawi. Masjid Nabawi akan dibuka 1 jam sebelum shalat dan akan ditutup 1 jam setelah shalat.* Mujahid/koresponden hidayatullah.com di Madinah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudicovid-19madinahMasjid NabawiShalat Berjamaah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wakil Ketua MPR: Teror Terhadap Wartawan dan Panitia Diskusi UGM Mencederai Pancasila
Tulisan selanjutnya Arab Saudi Izinkan Semua Masjid Gelar Shalat Berjamaah Kecuali di Makkah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?