Hidayatullah.com – Entitas Zionis ‘Israel’ mengaku telah mempersiapkan rencana untuk memindahkan warga Palestina secara paksa dari Jalur Gaza. Upaya pembersihan etnis ini masih menunggu Amerika Serikat (AS) yang menentukan ke mana mereka akan diusir, ujar Menteri Pertahanan ‘Israel’ Israel Katz.
“Pada akhirnya, tidak ada solusi nyata bagi Gaza tanpa adanya migrasi ini,” kata Katz dalam sebuah konferensi situs berita Ynet dan surat kabar Yedioth Ahronoth pada Rabu (03/09/2026).
Pemerintah pendudukan Israel “telah terorganisir dan siap untuk mengeluarkan mereka—melalui jalur laut, udara, dan segala cara yang memungkinkan,” katanya.
Rencana Trump
Pada masa jabatan keduanya, Presiden AS Donald Trump pernah melontarkan pernyataan serupa. kala itu ia menyerukan agar seluruh dua juta warga Palestina meninggalkan Jalur Gaza.
Trump ingin mengubah wilayah pesisir Palestina yang hancur akibat perang genosida ‘Israel’ menjadi destinasi resor mewah dan menjulukinya “Riviera Timur Tengah”.
Trump membatalkan rencana tersebut menyusul penolakan keras, termasuk dari Mesir. Usulan itu juga dikecam oleh warga Palestina sendiri, karena bagi mereka, segala upaya untuk memaksa mereka meninggalkan tanah air akan membangkitkan kembali ingatan akan “Nakba” atau bencana—yakni pengungsian massal mereka saat pembentukan negara Israel pada tahun 1948.
Tidak Dibatalkan hanya ‘Ditunda’
Israel Kats menyatakan bahwa Trump hanya “menangguhkan” gagasan tersebut sembari mencari negara-negara yang bersedia menampung warga Palestina.
“Rencana itu tidak dibatalkan; rencana tersebut terus dibahas, bahkan saat ini, dan menurut saya tidak ada solusi lain demi kebaikan semua pihak,” ujarnya.
“Namun agar hal itu bisa terlaksana, kita membutuhkan AS. Kapan kita akan mendapatkan persetujuan mereka? Yaitu saat sudah jelas bahwa Hamas tidak memenuhi kewajibannya” berdasarkan kesepakatan gencatan senjata, katanya.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pendahulu Katz, Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama genosida di Gaza.
Serangan ‘Israel’ telah menyebabkan sebagian besar penduduk Gaza mengungsi di dalam wilayah tersebut dan membunuh lebih dari 73.470 warga Palestina di Gaza—termasuk lebih dari 1.330 orang sejak masa gencatan senjata—menurut data Kementerian Kesehatan.
Pada bulan Juli tahun lalu, Katz memaparkan rencana untuk mengumpulkan seluruh penduduk Gaza ke dalam sebuah “kota kemanusiaan” di dekat Rafah; di sana, mereka akan menjalani pemeriksaan keamanan dan dilarang untuk pergi.*




