Hidayatullah.com – Apa yang terjadi di Masjid Ibrahimi di Al Khalil atau Kota Tua Hebron, Tepi Barat, Palestina yang terjajah bukan lagi sekadar serangkaian pembatasan akses sementara yang diberlakukan ‘Israel’. Melainkan sebuah upaya Yudaisasi bertahap untuk mengubah identitas masjid dan pengunjungnya.
Sejak ‘Israel’ secara resmi membagi area masjid dan mengendalikan sebagian wilayahnya pasca pembantaian di Masjid Ibrahimi pada tahun 1994, berbagai langkah terus dilakukan untuk menghapus kehadiran umat Islam di sana.
Mulai dari membagi ruang ibadah (dua pertiga ruang diperuntukkan bagi orang Yahudi dan sepertiga sisanya bagi umat Muslim), membatasi akses masuk Muslim, mengontrol waktu shalat. Hingga berujung pada pelarangan kumandang azan selama puluhan hari dan penyingkiran takmir Palestina.
Perkembangan terbaru, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menyatakan ‘Israel’ melarang pengumandangan azan di Masjid Ibrahimi selama 70 hari berturut-turut. Kementerian juga mencatat sedikitnya 350 kali waktu shalat, azan tidak dikumandangkan di sana.
Menurut kementerian, persoalan ini bukan lagi larangan ritual beribadah. Namun merupakan upaya sistematis untuk mengubah identitas sejarah dan Islam dari masjid tersebut.
Sejarah Masjid Ibrahimi
Masjid Ibrahimi merupakan salah satu situs suci paling penting dalam tiga agama Abrahamik.
Bangunan Masjid Ibrahimi adalah bangunan keagamaan dari abad pertengahan. Selama lebih dari 1.400 tahun bangunan ini telah dipergunakan sebagai masjid dan dikelola oleh Palestina.
Mengutip Sahabat Al-Aqsha situs ini diyakini sebagai tempat peristirahatan Abraham atau Ibrahim, bapak leluhur dari ketiga agama Abrahamik, yakni Yahudi, Kristen dan Islam.
Dalam literatur Talmud dan Perjanjian Lama, situs tersebut dikenal dengan nama Gua Makhpela. Umat Kristen dan Yahudi pada masa kini umumnya menyebutnya sebagai Gua Para Bapa Leluhur, sementara umat Islam mengenalnya sebagai Masjid Ibrahimi.
Bangunan yang berdiri di lokasi tersebut saat ini sebagian besar merupakan bangunan bergaya Romanesque yang didirikan pada abad ke-12. Bangunan itu dibangun di atas bekas masjid lebih tua yang mengalami kehancuran pada masa Perang Salib.
Pada penghujung abad ke-12, Dinasti Ayyubiyah yang berkuasa di wilayah Muslim mengembalikan fungsi situs tersebut sebagai masjid. Selama berabad-abad setelahnya, akses ke kawasan tersebut hanya diperbolehkan bagi umat Islam, termasuk pada masa pemerintahan Mamluk (1250–1517) dan Utsmaniyah (1516–1917) di Palestina.
Sejak akhir 1960-an, ‘Israel’ mengizinkan pembangunan Kiryat Arba—sebuah permukiman ilegal Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina yang dirampas di pinggiran Kota Tua Hebron (Al-Khalil).
Permukiman ilegal tersebut kini dihuni oleh sekitar 7.000 pemukim Yahudi yang tinggal di kawasan terpisah di sebelah 200.000 warga Palestina di Hebron.
Membagi Masjid
Kendali ‘Israel’ terhadap Masjid Ibrahimi mulai menguat sejak peristiwa pembantaian pada tanggal 25 Februari 1994. Ketika itu seorang pemukim ekstremis bernama Baruch Goldstein menembaki ratusan Muslim yang sedang beribadah di masjid selama bulan Ramadhan.
Dalam pembantaian itu 29 jamaah Palestina syahid dan 125 lainnya terluka. Goldstein akhirnya dilucuti oleh jamaah lain dan akhirnya tewas dibunuh korban selamat.
Sejak itu, ‘Israel’ membagi masjid menjadi dua bagian. Satu untuk Muslim dan satu untuk Yahudi. Namun, mereka memberlakukan akses masuk ketat kepada umat Muslim.
Pembagian yang awalnya diberlakukan sebagai langkah pengecualian justru menjadi realitas yang dipaksakan terhadap masjid tersebut.
Di sinilah letak salah satu aspek paling berbahaya dari situasi ini: langkah yang bersifat sementara berubah menjadi kenyataan permanen, dan kenyataan permanen tersebut kemudian menjadi landasan bagi langkah-langkah baru berikutnya.
Pelarangan azan
Pada tanggal 21 Juni 2026, menurut Kementerian Wakaf, ‘Israel’ mulai memberlakukan pembatasan bertahap terhadap kumandang azan melalui pengeras suara.
Mereka berdalih sedang melakukan pekerjaan pemeliharaan dan pemugaran di bagian-bagian masjid yang berada di bawah kendali mereka. Namun, langkah tersebut tidak berhenti pada batas waktu tertentu, melainkan terus berlanjut hingga melampaui 70 hari.
Kementerian menyatakan bahwa lebih dari 350 waktu salat telah berlalu tanpa dikumandangkannya azan. Pada titik ini, persoalan tersebut berubah dari sekadar langkah sementara menjadi isu yang menyangkut identitas tempat itu sendiri; sebab azan bukan sekadar pengingat masuknya waktu shalat, melainkan salah satu manifestasi paling nyata dari keberlangsungan fungsi Islam dari masjid tersebut.
Pengelola masjid
‘Israel’ tidak hanya membatasi jamaah atau suara azan, mereka juga melarang direktur Masjid Ibrahimi Syekh Moataz Abu Sneineh dan kepala pengelolanya Hamam Abu Markhiyah memasuki masjid selama 20 hari berturut-turut.
Perkembangan ini sangat signifikan sekaligus berbahaya, karena identitas masjid tidak hanya dilindungi oleh dinding-dinding fisiknya, tetapi juga oleh administrasi yang mengelola urusan keagamaan serta menjaga keberlangsungan ibadah salat dan layanan terkait di dalamnya.
Ketika para takmir dan pengelola dilarang memasuki masjid, kemampuan untuk mengelola suasana Islami di dalamnya melemah.
Tujuannya mungkin bukan untuk langsung mengosongkan masjid dari umat Muslim, karena kendali yang paling efektif seringkali diterapkan secara bertahap.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat beradaptasi dengan kenyataan baru tersebut, dan pembatasan yang awalnya ditolak perlahan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Dengan begitu, perubahan paling berbahaya pun dapat terjadi: pembatasan dianggap sebagai hal yang lumrah, dan kehadiran Islam yang dibatasi itu justru menjadi situasi yang dianggap biasa.
Bukan sekedar persoalan azan
Singkatnya, konfrontasi saat ini di Masjid Ibrahimi pada dasarnya bukan sekadar pertarungan soal pengeras suara; ini adalah pertarungan mengenai persoalan yang lebih besar: siapa pemilik tempat ini, siapa yang menentukan fungsinya, dan siapa yang memutuskan pihak mana yang boleh menjalankan ritual ibadah di dalamnya?
Ketika azan dilarang, pengurus masjid diusir, akses bagi pekerja dan jemaah dibatasi, serta kendali atas sebagian area tempat suci diperluas, semua langkah ini bermuara pada satu hasil: mengurangi kemampuan umat Islam untuk menjalankan aktivitas rutin mereka di dalam masjid tersebut.
Oleh karena itu, menyikapi setiap langkah secara terpisah dapat mengaburkan gambaran besarnya; pelarangan azan tampak sederhana jika dilepaskan dari konteksnya, pengusiran direktur masjid terlihat seperti langkah administratif jika dilihat secara tersendiri, dan pembatasan terhadap jemaah bisa saja diklaim sebagai langkah keamanan.
Namun, jika langkah-langkah ini dilihat secara keseluruhan, akan tampak arah yang berbeda: rekayasa ulang kehidupan di dalam masjid demi menegakkan kendali Israel atas tempat tersebut.
Maka, lebih dari tiga dekade setelah pembantaian di Masjid Ibrahimi, pertarungan memperebutkan masjid ini masih terus berlangsung, namun caranya telah berubah.
Jika pembantaian tersebut membuka jalan bagi pembagian wilayah masjid, tahapan saat ini tampaknya mengandalkan cara-cara yang lebih bertahap: pembatasan, pengendalian akses, pengusiran pengurus, pembatasan pekerja, pengendalian ritual, dan pelarangan azan.
Bahaya dari cara-cara ini adalah tidak diperlukannya pengumuman eksplisit mengenai upaya Yudaisasi masjid; cukup dengan membuat keberadaan umat Islam di dalamnya semakin sulit dari hari ke hari.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul mungkin bukan sekadar: mengapa azan dilarang? Melainkan: sejauh mana pelarangan ini akan berlanjut hingga hilangnya azan menjadi kenyataan permanen, absennya jemaah menjadi konsekuensi wajar dari berbagai pembatasan, dan kendali penuh atas masjid menjadi fait accompli (kenyataan yang sudah terjadi) yang tidak perlu lagi diumumkan secara resmi oleh pihak pendudukan?*




