Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSPI: DPR Lakukan Penghianatan Atas Kesepakatan Bersama Buruh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2020 10:35 10:35 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Oktober 2020 10:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah mengaku menyesal dan menuding DPR melakukan pengkhianatan dengan kesepakatan sebelumnya bersama buruh terkait UU Cipta Kerja. Ia mengatakan pada saat tahap awal pembahasan UU Ciptaker, sejumlah organisasi buruh dilibatkan untuk dimintai tanggapan.

Dari awal, kata Iswan, Serikat buruh meminta kalau RUU Cipta Kerja ini di bahas, buruh meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari RUU Cipta Kerja. Namun jika tetap dimasukkan, buruh meminta agar tidak ada yang berubah dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kalau dibahas, maka harus dilakukan oleh kita, kami meminta tidak boleh mereduksi atau mengurangi nilai-nilai muatan-muatan yang telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu kesepemahamannya,” kata Iswan dalam diskusi daring yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertema “UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja” Kamis (08/10/2020).

Saat sejumlah organisasi buruh menyampaikan aspirasi kata Iswan ada 7 fraksi yang menerima usulan itu. Bahkan, lanjut Iswan DPR menjanjikan sejumlah organisasi buruh akan dimasukkan dalam tim perumus untuk membahasnya di Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Kemudian yang berikutnya Kalau juga dibahas permintaan kami yang berikutnya yang akan diatur dalam omnibus Law klaster Ketenagakerjaan adalah bagaimana kita harus mengatur dan merespons perubahan revolusi industri 4.0 karena ini sangat erat kaitannya dengan digitalisasi. meningkatkan kompetensi termasuk pengawasan boleh kita atur dalam klaster Ketenagakerjaan,” ujar Iswan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh, Iswan menyampaikan kesepahaman yang disepakati, adalah mengatur apa yang belum tercantum dalam UU 13 tahun 2003 tanpa mengubah atau mengurangi poin yang tercantum dalam UU tersebut. Namun kata Iswan, kenyataannya DPR melakukan pengkhianatan dengan mengubah sejumlah pasal dalam UU 13 Tahun 2003 yang banyak merugikan pekerja.

“Ternyata kesepahaman itu dikhianati oleh DPR RI dengan berbagai macam alasan. Bahkan menurut versi diduga kuat mereka ini adalah tidak memiliki Nurani dan tidak memiliki hati. Mereka tidak mengerti untuk apa negara kita ini dimerdekakan, Karena hampir seluruh pasal omnibus law yang ada sampai dengan hari ini adalah konsep dari para pengusaha,” ungkapnya.

Setelah disahkan, buruh melakukan protes dan menentang sejumlah poin yang kontroversial. Namun DPR ramai-ramai membantah dan mengatakan tudingan buruh berdasarkan informasi yang tidak benar.

“Jadi aneh setiap ada penolakan, mereka mengatakan itu tidak benar, itu hoax. Padahal saya mendapatkan beberapa (file) asli kesepakatan dari Paripurna rapat terakhir kemarin,” lanjut Iswan.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:buruhomnibus lawUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Human Rights Watch: Muslim Rohingya Hidup di Bawah Rezim Apartheid di Myanmar
Tulisan selanjutnya ‘Israel’ Menghancurkan Rumah Palestina ‘Israel’ Perintahkan Pembongkaran Sekolah Baru Palestina di Tepi Barat yang Diduduki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?