Hidayatullah.com—Pemerintah Turki akhirnya membuka blokir atas media sosial Twitter pada hari Kamis (3/4/2014), atau 24 jam setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemblokiran itu melanggar kebebasan berbicara.
Seorang pejabat dari kantor perdana menteri mengkonfirmasi hal tersebut kepada Hurriyet.
Mahkamah pada 2 April secara bulat menyatakan bahwa pemblokiran Twitter melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Pasal 26 dari undang-undang dasar negara.
Otoritas pengawas internet TIB melakukan blokir atas Twitter pada 20 Maret lalu, atau hanya 10 hari menjelang pemilihan umum lokal, yang akhirnya banyak dimenangkan oleh politisi dari partai penguasa AKP. Beberapa jam sebelum diblokir, Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengancam akan menutup akses situs berlogo burung biru itu.
Sebelum diblokir, di Twitter banyak bertebaran tautan yang terhubung dengan bocoran rekaman pembicaraan yang menunjukkan bahwa sejumlah pejabat pemerintah dan orang-orang dekat Erdogan diduga terlibat kasus korupsi.
Namun meskipun diblokir, banyak warga Turki pengguna Twitter yang mengakses situs microblogging itu lewat jalur alternatif, seperti lewat layanan pesan singkat (SMS) dan virtual private networks (VPN).*