Hidayatullah.com- Pengacara Habib Bahar bin Smith, M Ichwan Tuankotta menegaskan kliennya saat ini sudah berdamai dengan pelapor atas nama Andriansyah. Diketahui kepolisian kembali menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
“Intinya kita kuasa hukum sudah berdamai dengan pihak pelapor,” kata Ichwan saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (28/10/2020).
Ichwan mengungkapkan pihaknya udah melakukan perjanjian perdamaian dengan pelapor. “Sudah ada pencabutan pelaporan dari pihak pelaporan,” terangnya.
Lebih jauh, Ichwan mengaku pelapor sudah mendapat kompensasi berupa obat sehingga masalah itu telah selesai. Hal itu kata Ichwan dibuktikan dengan video pelapor yang sudah berdamai.
“Pihak kuasa hukum HBS sudah menyerahkan kompensasi pengobatan ke pihak pelapor dan sudah ada video pelapor yang menyatakan sudah berdamai dengan HBS,” ungkap Ichwan.
Sebelumnya diberitakan Polda Jawa Barat menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Polisi menduga pria kelahiran 23 September 1983 itu menganiaya sopir taksi daring Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat.*