Hidayatullah.com – Delapan negara Muslim dan Arab mengecam pernyataan menteri ekstremis ‘Israel’, Itamar Ben Gvir dan Israel Katz, yang merencanakan pengusiran warga Palestina dari Jalur Gaza.
Menteri luar negeri dari Mesir, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, dan Qatar menyatakan dalam pernyataan bersama pada Ahad (06/09/2026) bahwa rencana ‘Israel’ tersebut melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan.
Jajaran menlu itu menyebut rencana itu merupakan ancaman langsung terhadap hak-hak sah dan hak yang tidak dapat dicabut milik rakyat Palestina. Mereka menolak segala upaya ‘Israel’ untuk mengusir warga Palestina, dan memperingatkan agar tidak menerapkan retorika ekstremis menjadi kebijakan resmi.
Menurut mereka, pemindahan warga Gaza akan mengganggu stabilitas kawasan dan menggagalkan upaya perdamaian global, serta merusak rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perang Gaza, yang secara tegas menolak pemindahan penduduk secara paksa.
Jalur Gaza, imbuh mereka, merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina. Mereka menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap solusi dua negara yang membentuk negara Palestina merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Mereka juga masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk menentang upaya ‘Israel’ dalam memaksakan realitas demografis atau geografis baru di wilayah pendudukan Palestina.*




