Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Isi Lengkap “Taujihat Jakarta” Munas X MUI

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 November 2020 14:33 2:33 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 November 2020 15:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Dalam Musyawarah Nasional (Munas) X di Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taujihat Jakarta. Berdasarkan salinannya yang diberikan pihak MUI kepada hidayatullah.com, Jumat (27/11/2020), Taujihat itu berisi 9 poin.

Lewat Taujihat tersebut, MUI menyampaikan arahan-arahannya terkait kondisi keumatan dan kebangsaan, baik dalam konteks nasional maupun internasional.

“(Munas X MUI) memandang penting untuk menyusun Taujihat Jakarta sebagai salah satu wujud perhatian, komitmen, dan sumbangsih sikap dan pemikiran para peserta Munas untuk kemajuan umat, kesejahteraan bangsa, dan kekokohan negara,” petikan pengantar Taujihat tersebut.

Berikut isi lengkap Taujihat Jakarta:

 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

TAUJIHAT JAKARTA

                 Bismillahirrahmanirrahim

قال تعالى:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْر إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

وامرهم شورى بينهم

قال النبي صلى الله عليه وسلم: صنفان من الناس ادا صلحا صلح الناس وادا فسدا فسد الناس العلماء والامراء

قال الغزالي: الدين والملك تؤمان فالدين اصل والصلطان حارسهه فما لا اصل له فمهدوم وما لا حارس له فضائع

Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia Tahun 2020 (Munas X MUI 2020) yang diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta dan secara daring (online) pada 10-12 Rabiul Akhir 1442 H/25-27 November 2020 M memandang pentin untuk menyusun Taujihat Jakarta sebagai salah satu wujud perhatian, komitmen, dan sumbangsih sikap dan pemikiran para peserta Munas untuk kemajuan umat, kesejahteraan bangsa, dan kekokohan negara.

 Untuk itu, dengan senantiasa berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Munas X MUI 2020 menyampaikan TAUJIHAT JAKARTA sebagai berikut.

1. Bahwa paradigma Wasathiyah Islam yang mengedepankan pemahaman Islam moderat hendaknya terus menerus digaungkan dan diterapkan dalam kehidupan umat Islam, kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Adalah penting bagi seluruh ulama, tokoh Islam, dan pimpinan serta pengurus ormas Islam dan lembaga keislaman untuk menjadi penggerak sosialisasi dan internalisasi para digma Wasathiyah Islam agar menjadi pemahaman yang dipeluk dan dipraktikkan oleh umat Islam Indonesia. Dengan penerapan Wasathiyah Islam dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan diyakini akan mampu mewujudkan tatanan yang harmonis, damai, toleran, dan tertib.

2. Bahwa persatuan dan kesatuan umat Islam merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus terus menerus diikhtiarkan untuk diwujudkan. Menjadi tugas seluruh ulama, tokoh Islam, dan pimpinan ormas Islam dan lembaga keislaman untuk terus menerus bertukar pikiran untuk merumuskan kesepakatan-kesepakatan di tingkat strategis dan makro hingga ketingkat teknis operasional di lapangan dalam berbagai isu dan agenda. Para ulama dan tokoh Islam di semua jajaran hendaknya terus meningkatkan rasa saling memahami dan saling membantu serta memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menghindarkan diri dari perbedaan tajam dan silang sengketa di hadapan publik.

3. Bahwa umat Islam hendaknya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, bersabar dan menerima takdir adanya virus COVID-19 sekaligus terus berikhtiar melakukan pencegahan dan mengatasi wabah ini dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, istiqamah, mendekatkan diri kepada Allah SWT, berdoa, dan bertawakal, serta terus-menerus agar tetap dapat hidup sehat di tengah wabah COVID-19. Umat Islam mendukung dan mendorong pemerintah dan berbagai lembaga penelitian dan lembaga kesehatan untuk meningkatkan berbagai ikhtiar dalam upaya menemukan vaksin anti virus COVID-19 yang benar-benar halal dan selanjutnya diberikan kepada rakyat.

4. Bahwa menjadi keniscayaan bagi kita semua untuk menjaga arah bangsa dan apabila dipandang kurang tepat maka menjadi kewajiban untuk meluruskan arah bangsa agar tetap sesuai dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Pengamatan dan pencermatan yang ada memunculkan pandangan bahwa sebagian kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan kita tidak lagi berkesesuaian dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar serta Wasathiyatul Islam. Praktik liberalisme, kapitalisme, sekularisme, hedonisme dan materalisme hidup dalam sebagian kehidupan bangsa kita. Atas dasar itu, semua komponen bangsa harus kembali ke Khittah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 di semua bidang kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Dengan Langkah demikian akan terwujud arah bangsa dan kehidupan nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sertaWasathiyatul Islam.

5. Bahwa pemerintah, lembaga negara, kekuatan politik dan lembaga politik, termasuk partai politik hendaknya mengedepankan etika dan moral, taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku, serta berorientasi kepada aspirasi rakyat supaya dapat diwujudkan kehidupan politik yang demokratis, nomokratis, beretika dan bermoral.

6. Bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia mengalami dampak sosial ekonomi dan psikologis serta sosial akibat pandemi COVID-19, termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Atas dasar itu, pemerintah serta seluruh komponen bangsa hendaknya meningkatkan upaya dan program nyata untuk mengatasi dampak-dampak negatif tersebut. Menjadi kewajiban dan keniscayaan semua lembaga pemerintah dan komponen masyarakat memperkuat koordinasi dan kerja sama serta meningkatkan sinergitas dan integrasi kebijakan, program, dan anggaran serta SDM, termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah agar upaya mengatasi dampak negatif COVID-19 membawa hasil optimal dan menjaga masyarakat agar tetap sehat dan hidup sesuai standar.

7. Bahwa pendidikan untuk semua anak bangsa hendaknya tetap dijalankan walaupun di tengah wabah COVID-19. Namun demikian, pendekatan, bentuk, model, dan kurikulum serta materi pendidikan hendaknya disesuaikan dan mampu beradaptasi di tengah adanya wabah COVID-19. Penyelenggaraan pendidikan di tengah wabah COVID-19 hendaknya mampu memadukan secara tepat dan serasi antara kebutuhan mendapat ilmu pengetahuan dan ketrampilan dengan kebutuhan agar semua anak didik tetap sehat dan terlindungi dari virus COVID-19.

8. Bahwa penegakan hukum menjadi hal yang krusial dan menentukan kualitas sebuah pemerintahan apakah akan mendapat kepercayaan dari rakyat atau tidak. Untuk itu pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya mampu menegakkan hukum secara tegas, istiqamah agar dapat diwujudkan keadilan dan tegaknya kebenaran. Penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih hanya akan mengecewakan dan membuat masyarakat apatis dan kurang menghargai aparat dan lembaga penegak hukum dan pemerintah yang dapat berdampak pada kurangnya partisipasi masyarakat luas dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

9. Bahwa dalam konteks global masih didapati perlakuan terhadap umat Islam yang diskriminatif dan tidak sesuai demokrasi, HAM, dan keadilan di berbagai belahan dunia, termasuk di beberapa negara di Asia dan Eropa. Hal itu sejatinya bertentangan dengan prinsip dan nilai demokrasi, nomokrasi dan HAM yang selama ini menjadi nilai universal yang harus menjadi acuan bagi semua negara yang beradab. Atas dasar itu, penting mengingatkan kembali para pimpinan negara-negara yang selama ini dipandang belum menerapkan persamaan dan keadilan bagi warganya yang beragama Islam, hendaknya memperlakukan warganya yang beragama Islam secara tepat, proporsional serta sesuai demokrasi, hukum dan HAM.

Jakarta,

12 Rabiul Akhir 1442 H/27 November 2020 M

PIMPINAN SIDANG

MUNAS X MUI TAHUN 2020

   Ketua, Sekretaris,

  Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA

Tim Perumus:

Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA : Ketua

Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, MA : Sekretaris

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc : Anggota

Dr. H. Sudarnoto Abdul Hakim : Anggota

Dr. KH. Mujib Qulyubi : Anggota

KH. Aizuddin Abdurrahman : Anggota

Dr. Mahmudin Sudin : Anggota

Prof. Dr. KH. Abdul A’la : Anggota

Dr. H. Khairil Anwar : Anggota

Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, MA : Anggota

Dr. Masduki Ahmad, SH, MM : Anggota

Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc. M.Si : Anggota

Arif Fahrudin, MA : Anggota

Ahmad Munandar : Anggota.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIMunas X MUITaujihat Jakarta MUIulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Taujihat Jakarta MUI Singgung Penegakan Hukum yang Diskriminatif dan Tebang Pilih: “Wujudkan Keadilan”
Tulisan selanjutnya PBB: Pendudukan ‘Israel’ di Gaza Membawa Kerugian 16,7 Miliar AS Dolar selama 11 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?