Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat Jangan Diartikan Bentuk Intervensi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 November 2020 17:51 5:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 November 2020 18:00
Bagikan
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi meminta agar rencana Kementerian Agama menyiapkan materi khutbah Jumat tidak diartikan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap para dai atau ulama.

“Penyiapan naskah khutbah Jumat merupakan bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat, jangan diartikan sebagai bentuk intervensi apalagi pembatasan hak asasi para dai, ustadz, muballigh, dan penceramah agama. Naskah khutbah Jumat hanya sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya. Materi khutbah Jumat akan disesuaikan dengan perkembangan zaman,” ujar Wamenag kepada hidayatullah.com dalam keterangannya (28/11/2020).

Menurut Wamenag, penyiapan naskah khutbah Jumat juga dalam rangka menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Naskah khutbah Jumat yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” tambahnya.

Wamenag menyampaikan pernyataan itu karena masih ramainya beberapa pihak yang menyoal rencana Kemenag menyiapkan naskah khutbah Jumat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, dalam penyusunan naskah khutbah Jumat Kemenag akan melibatkan para ulama, praktisi dakwah, dan akademisi, dan para pakar pada bidangnya. “Kemenag hanya berperan sebagai fasilitator,” imbuhnya.

Wamenag menilai pelibatan ulama, praktisi dakwah, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang sesuai dengan ketentuan agama, berkualitas, dan relevan dengan dinamika sosial.

“Khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, masalah generasi milenial, dan isu-isu aktual lainnya,” sebutnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kemenagkhutbah Jumatmateri khutbahWamenagZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Laporan: Putra Mahkota Arab Saudi MBS Ingin Menormalisasi Hubungan dengan ‘Israel’ setelah Biden Menjabat
Tulisan selanjutnya Iran Menuduh ‘Israel’ Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Ilmuwan Nuklir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?