Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Novel Baswedan Dipolisikan Pakai UU ITE, Pelapor: Novel Timbulkan Kegaduhan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Februari 2021 18:25 6:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Februari 2021 18:25
Bagikan
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Bagikan

Hidayatullah.com- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun pihak yang melaporkan itu, ialah Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK).

Menurut DPP PPMK, Novel telah menyebarkan hoaks soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di dalam penjara.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menduga Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Novel juga dituding melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

“Kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk diklarifikasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/02/2021).

Tidak hanya itu, Novel juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Sebab menurutnya Novel sebagai penyidik KPK tidak memiliki wewenang untuk mengomentari terkait kematian Maaher. “Kami juga akan mendesak Dewan Pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Joko kicauan Novel lewat akun Twitter bernama @nazaqistha telah menimbulkan kegaduhan di publik. Kicauan yang dimaksudkan itu yakni “Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” tulis cuitan Novel seperti yang dilihat hidayatullah.com, Kamis (11/02/2021).

“Dalam cuitan Twitter tersebut yang diunggah dan viral tersebut, Novel Baswedan menyampaikan ujaran provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan di publik,” kata Joko saat dikonfirmasi sebelum membuat laporan.

Hal lain. Joko menuding kicauan Novel telah mendiskreditkan institusi Polri. Padahal, menurut Joko, Novel tidak memiliki wewenang untuk berbicara terkait kematian Maaher.

“Bukan kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik senior di KPK soal kematian Ustadz Maaher yang telah memprovokasi publik dengan ujaran hoaks dan provokasi,” sebutnya.

Terkait laporan itu, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri Kamis (11/2/2021) mengatakan bahwa prinsip tugas Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Tentu seluruh laporan masyarakat akan diterima oleh Polri termasuk laporan terhadap Novel Baswedan. Akan pihaknya pelajari dan tentunya Polri juga tindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Maaher At-ThuwailibiNovel BaswedanUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awardee Rumah Peradaban di SPI: Selamat Tinggal Santai, Biasakan Menuntut Ilmu
Tulisan selanjutnya Wapres: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, tapi Dana Abadi Umat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?