Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Gus Nur: Said Aqil dan Gus Yaqut Harus Hadiri Sidang, Tak Boleh Diistimewakan

Bambang S
Terakhir diupdate: 23 Februari 2021 15:41 3:41 pm
Bambang S
Dipublikasikan 23 Februari 2021 15:41
Bagikan
Sidang perdana terkait pembangunan SMK swasta di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (06/02/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com — Kuasa Hukum Gus Nur yang diwakili oleh Aziz Yanuar meminta Gus Yaqut dan Said Aqil Siraj hadir pada persidangan saksi hari ini. Ia mengatakan setiap orang memiliki hak yang sama di muka hukum.  Hari ini, sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Agenda sidang hari ini, Selasa (23/02) adalah pemanggil ulang (ketiga) terhadap saksi atas nama saksi Aqil Siradj dan Yaqut Cholil Choumas. Keduanya, tidak boleh mendapat perlakuan berbeda, dan harus hadir di persidangan, diatur diatur KUHAP,” ujar Aziz Yanuar lewat keterangannya, Selasa (23/02/2021).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa dihadirkan pada saat sidang “Hingga sidang ke-4, terdakwa Gus Nur tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Padahal surat permintaan menghadirkan terdakwa, yang sebelumnya diminta majelis hakim, telah disampaikan oleh tim advokasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Aziz.

“Pemeriksaan perkara di Pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa telah menyalahi ketentuan pasal 145 KUHAP,” sambungnya.

Sehingga, pihak pengacara Gus Nur sepakat Walk Out selama terdakwa tidak dihadirkan di persidangan. “Hal ini jelas menyalahi ketentuan pasal 54 KUHAP. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terdakwa tanpa didampingi pengacara, padahal ancaman pidananya di atas 5 tahun,” tutur Aziz

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sikap Keluar Tim Advokat adalah sikap konsisten dalam menghadapi persidangan yang sesat dan dipaksakan tanpa mentaati KUHAP,” pungkasnya

Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat berbincang dengan Refly Harun.

Akibatnya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Baca juga : Senang dengan Ditanggkapnya Gus Nur, Ali Mochtar Ngabalin: Doakan Refly Harun dan Yahya Waloni Menyusul

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gus NurGus Yaqutkuasa hukumNadhlatul UlamaSaid Aqilujaran kebencianYaqut Cholil Qoumas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahmad suparji tanggapi Pencabutan lampiran investasi miras Pakar Apresiasi Surat Edaran Kapolri Terkait Penanganan Kasus ITE
Tulisan selanjutnya amalan bulan rajab Sekarang Berada di Bulan Rajab, Inilah Amalan Utamanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?