Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Himbau Simpatisan Habib Rizieq Tidak Datang ke PN Jaktim

Bambang S
Terakhir diupdate: 25 Maret 2021 14:59 2:59 pm
Bambang S
Dipublikasikan 25 Maret 2021 14:59
Bagikan
Habib Rizieq Simpatisan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan membubarkan dan mengamankan simpatisan atau massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang nekat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (26/03/2021) besok.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus yang menghimbau kepada setiap simpatisan HRS tidak datang di persidangan. Ia mengatakan bila ada yang datang dan melakukan provokasi pada massa lainnya pihak kepolisian bisa mengamankan pihak tersebut.

“Himbauan sebaiknya para pendukungnya tidak usah datang ke sana. Nanti malah melanggar protokol kesehatan. Mari kita ikuti proses hukum saja yang ada. Kalau masih nekat datang ke lokasi PN Jakarta Timur ya tentunya kita amankan. Karena kita sudah menghimbau,” ujar Yusri Yunus usai konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/03/2021).

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan pihaknya akan berjaga untuk mengamankan persidangan di PN Jaktim dengan menambah jumlah personel 585 dari sebelumnya 1.400 personel pada Selasa (23/03/2021) menjadi 1.985 personel pada Jumat (26/03/2021).

“Kekuatan yang kita siapkan 1.985 personel gabungan, dengan adanya kegiatan sidang offline Rizieq Shihab,” ujar Yusri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Jaktim mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk datang langsung dimuka persidangan. Ia didakwa tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara yakni 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor). Penyidik Bareskrim Polri menjerat HRS dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya perwakilan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan bahwa HRS ingin agar simpatisan tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) guna mencegah terjadinya kerumunan.

“Kita mengimbau seperti yang disampaikan Habib Rizieq kepada pendukungnya di seluruh Indonesia agar nonton saja dari rumah,” kata Alamsyah, Rabu (24/03/2021).

Kami hanya mohon doanya, bukan kedatangannya. Kami mohon doa dari rumah masing-masing,” ujar Alamsyah.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Alamsyah HanafiahHRSKombes Yusri YunusNobar Sidang HRSPengadilan Negeri Jakarta TimurPersidangan Habib Rizieq ShihabPolda Metro Jayatindak pidana kekarantinaan kesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bocah muslimah korban myanmar Bocah Muslimah, Korban Terbaru Kekerasan Militer Myanmar
Tulisan selanjutnya Dubes Palestina AWG Kepada Presidium AWG yang Baru, Dubes Palestina Sampaikan Hal Begini

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

Hikmah
13 Juni 2026 04:49
Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?